Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa 6 saksi
Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa 6 saksi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam orang saksi dalam terkait korupsi proyek e-KTP. Mereka akan diminta keterangannya untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam orang saksi dalam terkait korupsi proyek e-KTP. Mereka akan diminta keterangannya untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)" ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu(23/8).
Saksi yang akan dipanggil yaitu Mantan Plt Sekretaris Dirjen Administrasi Dukcapil Kemendagri, Malyono Anwarl, Imam Bastari selaku Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Wa Iman Bastari selaku Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Wahyuddin Bagenda selaku Anggota Dewan BPJS Kesehatan.
"Kemudian Fanny Inkriwang selaku Karyawan Swasta, Yuniarto selaku Direktur Produksi Perum PNRI, dan terdakwa Irman selaku Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri," pungkas dia.
Saat ini KPK sudah telah banyak memeriksa saksi. Di antaranya adalah Dosen Institut Teknologi Bandung, yakni Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman; Arief Sartono selaku PNS Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi; Pringgo Hadi Tjahyono selaku PNS Ditjen Dukcapil serta Nur Efendi, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo.
Penyidik juga pernah memanggil saksi yang juga berasal dari orang dekat tersangka kasu e-KTP yakni, kakak dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, serta keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi.
Kemudian KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kelimanya antara lain: mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
Baca juga:
Status tersangka Setnov disebut jadi bursa taruhan anggota DPR, nilainya miliaran
Nama Setnov hilang di vonis Irman & Sugiharto, KY periksa berkas sidang
Memperkarakan kehadiran Setya Novanto dan Ketua MA di sidang doktor politikus Golkar
Manuver dan tudingan GMPG sudutkan Setya Novanto
Kasus e-KTP, Djamal Aziz diperiksa KPK untuk tersangka Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.