Dalih buang air kecil, Maskur dan Supri pesta sabu di kamar mandi
Dalih buang air kecil, Maskur dan Supri pesta sabu di kamar mandi. Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, tergolong unik dan baru diketahui. Sebab, para pengunjung warung lesehan saat itu, tidak ada yang curiga dengan kedua pelaku.
Mengambil kesempatan dalam kesempitan, mungkin istilah ini dilhami Maskur (32) dan Supriyanto (30), warga Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Mojokerti, Jatim. Dia pemuda ini, kepergok pesta sabi sabu di dalam kamar mandi, warung lesehan "plengkung", di kawasan wisata Trawas.
Untuk mengelabui pengunjung warung, keduanya saling bergantian buang air kecil, dan bergantian menikmati barang harap itu di kamar mandi. Polisi yang memperoleh informasi, melakukan penggrebekan dan berhasil memgamankan kedua tersangka dan narang buktinya.
"Saat digerebek, salah satu pelaku masih menikmati sabu di kamar mandi. Setelah ditemukan barang buktinya, keduanya tidak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah", kata AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kamis (9/2).
Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, tergolong unik dan baru diketahui. Sebab, para pengunjung warung lesehan saat itu, tidak ada yang curiga dengan kedua pelaku.
"Para pengunjung warung mengira keduanya hanya buang air kecil dan tidak tau kalau di dalam kamar mandi pesta sabu bergantian. Baru setelah Polisi melakukan penggrebekan dan menemukan barang bukti 1 pocket sabu dan botol alat hisapnya, semua pada kaget", jelas Sutarto.
Kedua tersangka, Maskur dan Supriyanto, dijebloskan di hotel prodeo Mapolsek Trawas untuk proses hukum.
"Polisi masih menyelidiki sindikat dan penjual sabu pada kedua pelaku. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2, Undang Indang no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.