Dana BLT Covid-19 Dipakai Judi dan Sewa PSK, Kades di Musi Rawas Dipenjara 8 Tahun
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi mengatakan terdakwa Askari (43) terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.
Majelis Hakim Tipikor Palembang memvonis delapan tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp 187 juta terhadap Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumsel karena terbukti menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk judi.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi mengatakan terdakwa Askari (43) terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.
-
Apa itu BLT El Nino? BLT El Nino atau Bantuan El Nino adalah program bantuan yang diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh fenomena El Nino.
-
Kapan Presiden Jokowi memberikan BLT El Nino di Banyumas? Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino kepada para penerima manfaat di Gudang Bulog Klahang, Banyumas.
-
Di mana kita bisa cek penerima BLT El Nino? Cara cek penerima BLT El Nino juga sangat mudah. Anda bisa melakukan cek melalui situs kemesos, bisa juga melalui aplikasi Bansos yang dibuat resmi oleh pemerintah.
-
Bagaimana cara cek penerima BLT El Nino? Cara cek penerima BLT El Nino juga sangat mudah. Anda bisa melakukan cek melalui situs kemesos, bisa juga melalui aplikasi Bansos yang dibuat resmi oleh pemerintah.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Apa itu Bon Kontan? Sembari menunggu dikeluarkannya alat tukar rupiah, maka pada saat itu diterbitkan Bon Kontan bernilai 100 dan 250 sebagai alat tukar.
"Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya," kata Sahlan membacakan putusan, Senin (26/4).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara maka diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara.
Selain tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT Covid-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.
Terdakwa menggunakan Rp 70 juta dana BLT Covid-19 untuk judi togel dan Rp 50 juta untuk judi remi, sedangkan sisanya sebesar Rp 31 juta, Rp 5 juta dipinjam orang, Rp 6 juta membayar utang dan Rp 15 juta untuk perayaan Idulfitri serta sisanya membayar uang muka mobil simpanan.
Atas vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sufendi, menyatakan akan pikir-pikir terutama terkait uang penggantian kerugian negara.
Sebelumnya Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp 280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) dengan anggaran Rp 600.000 selama tiga bulan. Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp 370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.
Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.
Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp 370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp 93 juta dari Rp 280 juta yang telah dialokasikan. Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.
Baca juga:
Anak Buah Juliari Batubara Didakwa Lakukan Penunjukan Langsung Penyedia Bansos
Hakim Peringatkan Juliari Batubara: Jangan Berpikir Menyuap dalam Perkara Saudara
Jaksa Ungkap Cara Juliari Potong Rp10 Ribu Per Paket Bansos
Juliari Tak Ajukan Keberatan Setelah Didakwa Korupsi Rp32,4 Miliar
Pejabat Kemensos Turut Nikmati Uang Suap untuk Juliari Batubara
Jalani Sidang Dakwaan, Juliari Batubara Hadir di Pengadilan Tipikor