Dana desa bikin kepala daerah resah
Dana desa bikin kepala daerah resah. Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Desa yang sudah menerima dana tersebut 74.910 dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 (Rp 49,98) dan 2017 (Rp 60 triliun).
Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Desa yang sudah menerima dana tersebut 74.910 dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 (Rp 49,98) dan 2017 (Rp 60 triliun).
Kendati begitu, tak semua kepala daerah senang wilayahnya mendapatkan jatah dana tersebut. Sebagian dari mereka justru resah menggunakan dana tersebut karena takut berurusan dengan hukum.
Seperti 97 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo. Mereka takut dalam membelanjakan, membangun maupun mengelola keuangan desa yang ada hingga akhirnya memilih meminta pengawalan dan pengamanan pengelolaan keuangan desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Kami ke sini karena kegalauan para kepala desa terkait penggunaan dana desa yang semakin besar," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo M Heru Sulton, saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/8).
Puluhan Kades dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo itu mendapat pencerahan langsung dari Kajari Sidoarjo H.M. Sunarto, Kasi Intel Andri T.W, Kasubag BIN Wahyu Harsono, Kasi Datun Komang Ray dan Kepala BPN Sidoarjo Dalu Agung Darmawan.
Hampir sekitar 4 jam pertemuan yang dilakukan di Aula Adhyaksa Kejari Sidoarjo itu berlangsung. Dalam pertemuan itu pihak Kades juga mengeluhkan Program Pendaftaran Tanah Sistemis Langsung (PTSL) di Sidoarjo sempat terjadi masalah selama ini karena dianggap pungli.
Menurut Heru, langkah para Kades untuk meminta pengawalan dan pendampingan kepada Kejaksaan dianggap penting. Sebab banyak Kades yang takut dalam menggunakan dana tersebut.
"Kami (para Kades) memiliki latar belakang berbeda. Ada yang tahu dalam mengelola dan ada yang tidak. Kalau kita salah takut terjerat persoalan hukum. Maka langkah ini diambil agar pembangunan di Sidoarjo bisa berjalan dengan baik dan benar dan tidak ada persoalan hukum," ujarnya.
Kajari Sidoarjo, H.M. Sunarto menyambut baik buat para kades untuk meminta pengawalan terkait pengelolaan dana desa. Sunarto mengungkapkan, selama ini banyak kasus yang menjerat kepala desa, lantaran mereka tidak paham bagaimana cara mengelola dana tersebut.
"Dengan adanya penyuluhan seperti ini yang digagas oleh Forum kepala desa, kami siap membantu sesuai tupoksinya masing-masing agar pembangunan di Sidoarjo berjalan dengan baik dan benar," ungkap mantan Kajari Jombang itu.
Keresahan puluhan kepala desa itu didasari sejumlah kepala daerah berurusan dengan hukum usai karena salah menggunakan dana tersebut. Kasus itu seperti yang terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa. Mereka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim kasus penyelewengan dana desa yang masih terjadi hingga saat ini angkanya sedikit atau kurang dari 500 desa dibanding 74.910 desa yang menerima. Menurut Tjahjo, yang harus dilakukan saat ini adalah meningkatkan intensitas penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada, pengawasan sudah efektif," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, skenario dan strategi pengawasan dana desa sudah tertuang dalam UU 6/2014 dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaan-nya oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sedangkan Pemda diatur pembinaan dan pengawasannya dalam Pasal 114 untuk Provinsi, Pasal 115 untuk Kabupaten/Kota dan Pasal 154 PP 43/2014 untuk Kecamatan, selanjutnya untuk Desa pengawasan dilakukan oleh BPD melalui laporan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa serta pengawasan oleh masyarakat dalam forum Musyawarah Desa.
"Dari hal ini sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada," katanya.
Menyinggung OTT KPK soal dana desa, menurut Tjahjo hal ini menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahaman dan koreksi konstruktif semua pihak mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan yang berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.
"Kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memahami kembali makna dan filosofi disusunnya UU 6/2014 yaitu untuk memajukan, memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum."
Baca juga:
Mendagri soal penyelewengan dana desa: Pengawasan sudah komprehensif
KPK tegaskan dana desa tak cukup diawasi oleh itjen
Jokowi minta dana desa diawasi karena rentan diselewengkan
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Siapa Kadek Devi? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.