Dana desa Rp 20,7 triliun dicairkan, KPK awasi Kemendes PDTT
KPK akan melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi mencegah kebocoran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 20,7 triliun. Uang itu akan dibagikan Menteri PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar ke 434 desa dan setiap desa menerima dana senilai Rp 252 juta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pengawasan itu akan dilakukan dengan mengkaji implementasi undang-undang (UU) Desa. Dia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan rekomendasi atas kajian dana Desa dan implementasi UU Desa tersebut.
"KPK melakukan kajian terhadap hal itu. Nanti akan disampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya kebocoran," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/5).
Priharsa menegaskan, pihaknya melakukan kajian maupun pengawasan sesuai dengan UU. Menurutnya, hal itu pun sudah tercantum dalam UU Desa. "Tentang implementasi UU Desa," terangnya.
Sebelumnya, diberitakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015. Dana Desa yang dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Menurut keterangan Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp 252 juta per desa. Dana Desa itu dikucurkan dalam tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.
Sebanyak 90 persen dari total dana desa sekitar Rp18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa. Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Karena itulah, Marwan mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya.
Baca juga:
Dari Rp 8 triliun, baru Rp 3 triliun dana desa tahap I dicairkan
Menteri Marwan sebut penyaluran dana desa lamban
Menteri Marwan bentuk tim pengawas cegah penyelewengan dana desa
Kesulitan susun APBDesa hambat penyaluran dana desa
Tahap I pencairan dana desa, Kemenkeu gelontorkan Rp 3,8 triliun
Presiden Jokowi revisi PP dana desa, hilangkan persetujuan DPR
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).