Dana haji sejak 7 tahun lalu sudah diinvestasikan buat infrastruktur
Kala itu berjumlah cukup besar yaitu Rp 35,2 triliun.
Presiden Joko Widodo ingin agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menjelaskan langkah itu sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
"Dana haji sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar, yaitu 35,2 triliun," kata Khatibul melalui keterangan tertulis, Senin (31/7).
Menurutnya, Sukuk diperbolehkan karena instrument syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen. Khatibul mengatakan, apabila dana haji ingin diinvestasikan ke infrastruktur perlu dibahas secara seksama dengan mempertimbangkan beberapa hal.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu layanan haji khusus dari Danamon Syariah? Supaya bisa mewujudkan proses naik haji yang lebih cepat, tetap aman dan tentunya bebas dari penipuan biro travel abal-abal yang nggak bertanggung jawab, yuk daftarkan diri saja pada layanan haji khusus dari lembaga yang sudah terjamin keamanannya. Misalnya saja seperti yang Layanan Haji Khusus ditawarkan oleh Danamon Syariah.
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? Haji mabrur adalah ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Di mana ibadah haji dilakukan dengan memperhatikan syarat, rukun, wajib, serta menghindari hal-hal yang dilarang. Sehingga ibadah haji yang dilakukan penuh dengan konsentrasi dan penghayatan. Di mana setiap umat muslim yang datang ke Tanah Suci dengan niat bersih dan tulus, memenuhi panggilan Allah untuk beribadah kepada satu-satunya Tuhan yang pantas disembah.
Pertama, tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut
"Daripada (pemerintah) mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," katanya.
Menurut Politikus Demokrat ini, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.
"Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," ujarnya.
Dana haji diinvestasikan ke infrastruktur harus pula atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. Khatibul menjelaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus segera menyusun rencana strategis investasi dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.
"Dewan Pengawas, yang di dalamnya ada unsur Pakar Syariah harus mengkaji hal tersebut. Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih jauh, dia menegaskan dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya, untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dana haji dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di Tanah Air. Saat ini, dana haji Indonesia mencapai Rp 80 triliun sampai Rp 93 triliun.
Presiden mengatakan pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga telah diterapkan oleh negara lain. "Taruh saja, misalnya di pembangunan jalan tol, aman. Tidak akan rugi. Karena jalan tol, tol tidak akan rugi. Dan untuk pembangunan pelabuhan," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah, Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Presiden Jokowi, hal ini telah disampaikan olehnya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantiknya, Rabu (26/7) kemarin. Presiden Jokowi mencontohkan, Malaysia menaruh dana haji di industri perkebunan.
Namun, Presiden Jokowi tak ingin dana haji disimpan di industri perkebunan lantaran masih mungkin menimbulkan resiko bila terjadi kebakaran hutan. Sebab itu, Presiden Jokowi mengatakan lebih aman dana haji disimpan untuk pembangunan infrastruktur.
"Kalau (dana haji disimpan di) jalan tol, pelabuhan, airport, tidak akan ada ruginya. Dan, itu sudah saya sampaikan agar dana haji kita berikan peluang untuk dananya di taruh taruh yang enak-enak saja, yang enak-enak ditaruh, yang resiko jangan, karena ini dana umat, hati-hati," tukasnya.
Baca juga:
Jokowi ingatkan hati-hati gunakan dana haji buat infrastruktur
Pro kontra rencana Jokowi manfaatkan dana haji bangun infrastruktur
Ketua MUI dukung dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur
Jokowi tak masalah dana haji buat infrastruktur asal menguntungkan
DPR: UU sudah mengatur dana haji, harus untuk kepentingan jemaah