Dandim Kendari Ditahan 14 Hari Setelah Istri Komentar Nyinyir Penusukan Wiranto
kejadian ini karena istri prajurit TNI berkomentar nyinyir di media sosial terkait peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Seorang istri prajurit TNI berkomentar nyinyir di media sosial terkait peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto. Komentar di media sosial itu kemudian viral.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa langsung mengambil langkah tegas. "Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
Diarahkan ke Peradilan Umum
Dua istri prajurit TNI yang dianggap nyinyir terhadap penusukan Menko Polhukam Wiranto melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya akan diadili di Peradilan Umum.
Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
Jabatan Sang Suami Dicopot
Sementara untuk posisi sang suami, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer. Keduanya dicopot.
"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," kata Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa.
Hukuman Disiplin Militer
Sementara Sersan Z, istri dari LZ akan dikenakan sanksi disiplin militer. Kasus ini langsung mendapat perhatian petinggi TNI AD.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," kata Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa.
Andika mengaku sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi. Menurutnya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Baru Menjabat dalam Hitungan Bulan
Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS diketahui baru menjabat pertengahan Agustus. Saat itu Kolonel HS menjabat Dandim menggantikan Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya.
Sebelum menjabat Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi menjabat Atase Pertahanan RI di KBRI Moskow, Rusia.
Setelah terjadi kasus komentar nyinyir, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa langsung mencopotnya. "Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya," kata Andika.
(mdk/dan)