Dapat promosi, hakim pemvonis Saipul Jamil pindah ke PN Sidoarjo
Hakim Ifa Sudewi kini menjabat ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah dimutasinya hakim Ifa Sudewi lantaran terkait dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera pengganti pengadilan negeri Jakarta Utara. Ifa diketahui sudah dilantik menjadi ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak Jumat (17/6).
"Itu sudah program dari 3 bulan yang lalu dan itu sudah diagendakan," ujar kepala humas Pengadilan Negeri Jakara Utara, Hasoloan Sianturi kepada merdeka.com, Rabu (22/6).
Hasoloan menuturkan hakim Ifa memang sudah mendapat promosi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak dua bulan yang lalu sebagai ketua pengadilan. Namun yang bersangkutan baru meninggalkan kantor pada Rabu (15/6).
"Pokoknya hari Rabu sore sudah meninggalkan kantor, sudah pamit. Itu dari kantor yah enggak tahu persis berangkat ke sananya kapan," imbuhnya.
Dia juga menegaskan selama proses persidangan perkara Saipul Jamil berlangsung, Doly Siregar selaku panitera pengganti yang mengawal persidangan tersebut. Dia juga heran mengapa Rohadi yang bukan panitera pengganti perkara Saipul Jamil bisa diciduk KPK.
Sekedar informasi, hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transkasi di Sunter Jakarta Utara. Pasa operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.