Darurat korupsi, 2 ketua lembaga tinggi negara tersandung suap
Dengan kasus Akil dan Hadi ini berarti sudah dua dari tujuh lembaga tinggi negara yang ketuanya terjerat korupsi.
Indonesia darurat korupsi barangkali terkonfirmasi dari dua kasus ini. Dalam kurun waktu kurang dari setahun, ketua dua lembaga tinggi negara ini dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus suap.
Pertama adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangkap oleh KPK pada Oktober tahun lalu. Akil dicokok karena diduga mempermainkan kasus sengketa Pilkada yang disidangkan di MK. Sejumlah penyuap Akil sudah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara.
Kedua adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang dua hari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berbeda dengan Akil, Hadi terjerat kasus lama, yakni saat dia menjabat Dirjen Pajak pada 2002-2004 silam.
Hadi diduga menerima suap terkait permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
"Tersangka HP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA," kata Ketua KPK Abraham Samad , Senin (21/4).
Awal mula kasus ini terjadi 17 Juli 2003, Bank Central Asia (BCA) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Di sinilah diduga Hadi memainkan peran. Keputusan itu diubahnya.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan kasus Akil dan Hadi ini berarti sudah dua dari tujuh lembaga tinggi negara yang ketuanya terjerat korupsi. Namun, bukan berarti lima lembaga tinggi negara yang lain bebas korupsi. Sebab, sejumlah anggota lima lembaga tinggi negara itu sudah dijerat, meski ketua atau pimpinannya tidak.
Sebut saja MPR/DPR, yang citranya sudah hancur lebur karena banyak anggotanya korupsi. Belum lagi Mahkamah Agung (MA) yang para hakimnya terbukti menerima suap.
Untuk saat ini, hanya lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang relatif masih bebas dari pemberitaan korupsi, meski proses hukum KPK terkait Bank Century nantinya bisa saja berkata lain. Jika lima dari tujuh lembaga tinggi negara sudah dijangkiti korupsi, tidak berlebihan jika menyebut negara ini darurat korupsi.