Darwis Moridu Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Boalemo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo. Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo. Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.
Dalam surat tersebut, yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Di mana lokasi situs pemakaman Menga? Dilansir Arkeonews, situs ini terletak dekat Antequera di Malaga, Andalusia, Spanyol.
-
Di mana lokasi Pesanggrahan Gembirowati berada? Di Desa Girijati, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, terdapat sebuah peninggalan Kerajaan Mataram Islam bernama Pesanggrahan Gembirowati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diluncurkan oleh Mendag? "Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional".
"Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi surat Mendagri tersebut.
Mendagri kemudian menunjukkan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas. "Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo," sambung bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020.
Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.
Wakil Bupati Anas Jusuf saat dikonfirmasi terkait dengan surat tersebut, ia mengaku belum mau memberikan keterangan. "Saya belum mau membahas dan memberikan keterangan terkait hal itu," singkat Anas. Dikutip dari Liputan6.com.
Seperti diketahui, Darwis Moridu terjerat hukum. Dia menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan warga sebelum dia menjabat sebagai bupati. Kasus hukum tersebut kini dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wirawan, membacakan kronologis kasus yang terjadi pada 5 Agustus tahun 2009 tersebut. Saat itu korban Awis Idrus sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa Darwis Moridu yang kala itu belum menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di Dusun Satu, Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Korban mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil. Kemudian Korban mendatangi terdakwa dan berdiri di samping mobil.
Saat itu terdakwa bermaksud ingin menagih utang kepada korban namun korban belum punya uang karena masih menanggung anaknya yang sakit. Mendengar alasan korban, terdakwa emosi dan membuka pintu mobil ke arah badan korban, sehingga pintu mobil tersebut mengenai kepala korban.
Tidak hanya itu, terdakwa juga sempat menampar dan menendang paha kedua kaki Korban secara berulang, sehingga Korban menjerit kesakitan dan minta ampun kepada terdakwa.
Tak berhenti sampai di situ, terdakwa juga memasukkan telunjuk tangan kanan ke mulut korban dan dengan tangan mengepal terdakwa memukul korban secara berulang ke arah mulut korban sehingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah.
Mirisnya, terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan sehingga korban kesakitan. Terdakwa kemudian memegang korban dan membanting sehingga jatuh dan terlentang di lantai.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan rekam medis Nomor 018356 tanggal 17 Agustus 2010 korban mengalami nyeri perut sebelah kiri, riwayat kena pukulan dan mengalami buang air besar darah sejak 5 Agustus 2010.
Baca juga:
Anggota TNI Dikeroyok di Sumedang
Pengungkapan Kasus Pemuda Tewas Penuh Luka di Bandung Masih Gelap
Kondisi Kesehatan Ustaz Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Membaik
Viral Pria di Kabupaten Bandung Tendang Anak Kecil, Polisi Datangi Rumah Pelaku
Suami Tewas di Tahanan, Septiyani Mengadu ke LBH Solo Raya