Debt Collector Tak Bawa Dokumen Lengkap, Masyarakat Bisa Lapor Polisi
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot menuturkan debt collector yang melakukan penagihan wajib membawa dokumen lengkap.
Aksi premanisme oleh debt collector ketika menagih utang kerapkali terjadi. Teranyar, aksi tersebut menimpa selebgram Tiktok Clara Shinta yang berakhir pada ranah hukum.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot menuturkan debt collector yang melakukan penagihan wajib membawa dokumen lengkap.
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Di mana gaji debt collector biasanya lebih tinggi? Gaji di kota besar seperti Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan di kota-kota kecil.
-
Mengapa Debt Collector harus mengikuti norma masyarakat saat menagih utang? Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang dimaksud seperti surat tugas, sertifikat kendaraan, dan surat peringatan yang telah dikeluarkan.
"Bahwa yang melakukan penagihan harus membawa dokumen yang lengkap," ujar Yustianus.
Reporter Magang: Alya Fathinah
"Yang pertama adalah surat tugas dari perusahaan pembiayaannya. Nah kemudian juga harus membawa sertifikat industrial kendaraan bermotor. Kemudian juga perusahaan pembiayaan sudah mengenakkan peringatan 1, 2, 3. nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ," tambah Yustianus.
Selain itu, Yustianus juga menegaskan jika seluruh dokumen tidak dibawa maka masyarakat bisa menolak dan melapor.
"Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK.
"Walaupun dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan perjanjian antara kreditur dan debitur, tetapi kalau terjadi secara yang bisa membahayakan, perbuatan tidak menyenangkan ,silakan saja ke kantor polisi biar nanti polisi yang akan menengahi. Apakah mau ditindaklanjuti secara hukum adalah wewenang kepolisian.
Di samping itu, OJK juga menyayangkan aksi premanisme oleh debt collector masih sering terjadi.
"Jadi, baiknya kami sampaikan dengan kejadian ini memang kami sangat menyayangkan bahwa hal ini bisa terjadi," kata Yustianus.
(mdk/rhm)