Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes
Dekan FK Undip mengakui memang ada perundungan pada PPDS Anestesi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons soal pengakuan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko bahwa memang ada perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang. Yan Wisnu Prajoko juga meminta maaf kepada Kemenkes.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, pengakuan sekaligus permohonan maaf Yan Wisnu Prajoko terkait adanya perundungan di PPDS Undip itu merupakan sikap yang baik.
“Jadi ya alhamdulillah berarti ada satu keterbukaan, ada satu pengakuan, perbaikan sebetulnya. Karena yang sudah kasat mata, dilihat, dilaporkan, bahkan terjadi kasus. Itu saat ini sudah menjadi bagian dari pengakuan dan tekad untuk perbaikan,” kata Syahril saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (14/9).
Syahril meminta seluruh FK Universitas bersama rumah sakit pendidikan untuk berbenah. Dia meminta, tak ada lagi perundungan dokter senior terhadap juniornya yang sedang menempuh pendidikan spesialis.“
Jadi harus sama-sama. Karena FK ini 95 persen praktiknya di rumah sakit. Berarti harus sama-sama,” ujar dia.
Syahril mengingatkan, perundungan tidak sebatas kontak fisik. Melainkan perundungan secara verbal hingga perintah di luar kompetensi dan tugas utama peserta PPDS.
“Definisi perundungan harus jelas, yaitu apa yang diucapkan membuat orang sakit hati, kecewa atau marah. Kemudian ada juga perundungan fisik, menghukum secara fisik dengan memukul, menendang, dan sebagainya. Ada perundungan di luar kompetensi atau tupoksi, terutama penarikan uang di luar biaya pendidikan resmi, melakukan pekerjaan di luar tugas residen,” jelas Syahril.
Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya perundungan pada PPDS Anestesi Undip di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang. Perundungan tersebut terjadi dalam berbagai bentuk. Yan Wisnu Prajoko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat hingga Kemenkes atas kejadian tersebut.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek dan kepada Komisi IX, Komisi X DPR RI, di mana masih ada kekurangan kami di dalam menjalankan proses pendidikan dokter spesialis,” kata Yan Wisnu Prajoko, Jumat (13/9).
Dia mengatakan, FK Undip membuka diri kepada pihak-pihak yang ingin mengawasi dan memberikan masukan agar proses pendidikan dokter spesialis lebih bermanfaat.
"Kami memohon arahan seluruh pihak dan komponen masyarakat untuk kami ke depan dapat menjalankan pendidikan dokter spesialis yang bermartabat, melindungi akademik kami, dan bermanfaat untuk bangsa dan negara,” ucapnya.
Yan Wisnu Prajoko kemudian memohon kepada Kemenkes untuk mencabut penangguhan Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang. Penghentian sementara Program Studi Anastesi Undip buntut kematian mahasiswi PPDS dr Aulia Risma Lestari.
“Kami juga memohon kepada Pemerintah untuk dapat terus melanjutkan pendidikan PPDS anestesi agar kami dapat memberikan sumbangsih kepada negara," ujar dia.
Kemenkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang. Surat ini dikeluarkan Dirjen Yankes Kemenkes dua hari setelah Aulia Risma ditemukan tewas.