Demi kepastian hukum, Kapolri minta Samad & BW dibawa ke pengadilan
Jenderal Badrodin: Untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) tidak dikesampingkan atau deponering. Demi kepastian hukum, Badrodin berharap kasus Samad dan BW dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
"Iya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya bisa sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Siapa yang dititipkan pada Demang Dawangan? Tidak seperti anak pemuka masyarakat pada umumnya, Asrah memiliki perilaku yang nakal dan mendatangkan malu pada keluarganya. Karena keluarganya tak kuat lagi mendidiknya, ia dititipkan kepada Demang Dawangan, seorang pejabat pemerintahan yang dikenal memiliki sikap tegas.
Badrodin yakin penyidik yang menangani kasus tersebut menginginkan dua mantan pentolan KPK itu masuk ruang pengadilan untuk membuktikan kebenaran kasus yang menjerat mereka. Namun, kepolisian tidak punya kewenangan membawa kasus mereka ke meja hijau.
"Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan," ujar dia.
"Polisi hanya melakukan penyidikan karena itu penuntutannya diserahkan Kejaksaan Agung," tambah dia.
Badrodin menegaskan, Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki dua alternatif yakni mengeluarkan kebijakan deponering atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Ada syarat-syarat harus dipenuhi terlebih dulu sebelum memutuskan kebijakan yang akan diambil.
"Kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan bisa di SKP2 dihentikan bisa juga karena punya hak deponering silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat tentu itu sepenuhnya kewenangan JA," ungkap dia.
Baca juga:
Luhut soal deponering Samad & BW: Itu hak prerogatif Jaksa Agung
Jaksa Agung tak ambil pusing DPR tolak deponering kasus Samad & BW
Ketua KPK dukung usulan jaksa agung deponering kasus Samad dan BW
DPR menolak, Prasetyo tegaskan deponering Samad & BW hak Jaksa Agung
Tak ada celah bagi Jaksa Agung deponering kasus Samad dan BW