Demo Tolak RUU KUHP di DPR, Siswi asal Bogor Ini Tak Ingin Pengemis Didenda
Siswa dari sekolah lainnya, tetapi masih berasal dari Depok mengaku sudah sempat sekolah dan mendapatkan izin dari sekolah untuk melakukan unjuk rasa. Namun pihak sekolah, kata dia, sempat menanyai tujuan mereka sebelum turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Ratusan pelajar sekolah menengah atas melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR/DPD di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Rabu (25/9). Mereka melakukan aksi ini karena tidak setuju dengan pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang.
Merdeka.com, mencoba mendekati siswa yang ikut berdemo. Salah satunya siswa yang berasal dari Depok, Jawa Barat.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kenapa Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Siswa tersebut mengenakan jaket warna biru dongker dan sedang berdiri bersama teman-temannya di jembatan penyeberangan orang di Stasiun Palmerah. Dia sedang memandang ke arah massa siswa yang tengah melakukan aksi.
"(Engga turun ke jalan?) Engga nanti, kan tadi udah," kata Siswa yang enggan disebutkan namanya itu.
Dia mengaku sudah standby di Stasiun Palmerah untuk ikut unjuk rasa dari pukul 10.00 WIB. Dia mengaku tidak izin dengan pihak sekolah ataupun orang tua untuk melakukan demo.
"(Izin orang tua engga?) engga langsung aja ke sini kan takutnya khawatir," ujar Siswa asal Depok itu.
Siswa dari sekolah lainnya, tetapi masih berasal dari Depok mengaku sudah sempat sekolah dan mendapatkan izin dari sekolah untuk melakukan unjuk rasa. Namun pihak sekolah, kata dia, sempat menanyai tujuan mereka sebelum turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
"Jadi dikumpulin dulu sama kepala sekolah, ditanya tahu enggak demonya soal apa, nah kalau tahu baru diizinin," ungkapnya.
Dia mengaku awalnya di sekolah dikumpulkan sebanyak 50 orang. Namun yang diperbolehkan pergi hanya lima orang saja.
"Ini dari sekolah yang boleh pergi cuma lima orang doang," ucapnya.
Dua siswa ini mengaku mendapat pesan dari grup-grup WhatsApp pelajar untuk segera turun ke jalan menolak RUU KUHP. Mereka juga menilai RUU KUHP aneh karena mengatur soal denda pengemis dan hewan yang masuk pekarangan warga.
Poin yang dimaksud pelajar itu ada dalam RUU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah. Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Sedangkan dua orang pelajar perempuan yang ikut demo yang ditemui merdeka.com berasal dari SMAN 4 Bogor mengaku memang sengaja ikut demo setelah selesai mengikuti ujian harian di sekolah. Dia ikut demo karena merasa 'gerah' dengan pasal-pasal soal pengemis dan hewan masuk pekarangan warga di RUU KUHP.
"Lagi aneh bangetnya RKHP, masa pengemis suruh bayar denda," ucapnya.
Sementara aturan pemidanaan gelandangan dalam RUU KUHP dalam Pasal 432. Aturan itu berbunyi: wanita pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan dikenai denda Rp1 juta.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
Baca juga:
Pelajar Asal Bogor Dihalau Hendak ke DPR, Rusak Mobil Polisi
Ada Demo Pelajar, Polisi Tiadakan Ganjil Genap
Aksi Humanis Redam Bentrok: Polisi Rangkul Pelajar, Dibalas Cium Tangan
Polisi Berhasil Pukul Mundur Pelajar dari Fly Over Slipi
Kericuhan Pecah Dekat Stasiun Palmerah, Massa Pelajar Bakar Rambu Lalu Lintas
Dilarikan ke RS Pelni, Siswa SMK Korban Unjuk Rasa di DPR Alami Luka Robek
Polisi Razia Pelajar di Depan Polda Metro Jaya