Demokrat konsultasi ke MK soal pengajuan uji materi UU Pemilu
Demokrat konsultasi ke MK soal pengajuan uji materi UU Pemilu. Hinca menegaskan kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi tidak luput dari presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Namun demikian, dia belum menyampaikan pasal-pasal yang akan diajukan sebagai uji materi.
Partai Demokrat mengirim dua wakilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk konsultasi mengenai rencana mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu yang belum lama ini disahkan DPR. Mereka adalah Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan dan Wasekjen Didi Irawadi.
"Kami sudah siap betul maju ke Mahkamah Konstitusi dan substansinya sudah kami siapkan dari partai. Siang hari ini untuk berkomunikasi saja," ujar Sekretaris Jenderal partai Demokrat, Hinca Pandjaitan di MK Selasa (2/8).
Hinca menegaskan kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi tidak luput dari presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Namun demikian, dia belum menyampaikan pasal-pasal yang akan diajukan sebagai uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu.
Mengingat, Mahkamah Konstitusi pernah memutus sebuah uji materi dengan nomor putusan 20/PUU-V/2007 tanggal 17 Desember 2007, ataupun mengenai etika politik yang ikut menyetujui terbentuknya suatu undang undang yang sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tertanggal 18 Februari 2009.
Dari putusan tersebut, mengatur tentang partai politik yang terlibat dalam suatu pembahasan undang-undang tidak memiliki legal standing dalam pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Masa mereka ikut kalah di sana, larinya ke sini (uji materi di Mahkamah Konstitusi) kan filosofinya begitu," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi.