Demokrat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mungkin 'Klop' dengan Keinginan Prabowo
Demokrat menilai revisi UU Kementerian Negara merupakan hal yang biasa.
Demokrat menilai revisi UU Kementerian Negara merupakan hal yang biasa.
Demokrat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mungkin 'Klop' dengan Keinginan Prabowo
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron menegaskan, bahwa revisi Undang-undang (UU) Kementerian Negara tidak ada kesengajaan dengan isu penambahan kabinet menjadi 40 menteri.
Dia menyebut, hanya waktunya saja yang bersamaan antara proses revisi UU Kementerian Negara dengan isu yang beredar di publik saat ini.
"Karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya klop, mungkin dengan keinginan Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif," kata Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Rabu (15/5).
Lebih lanjut, Herman menilai, semakin bertambahnya penduduk penting juga untuk menambah kursi menteri.
"Tentu hal-hal yang memang terkait dengan dinamika perpolitikan nasional dan kebutuhan terhadap pemerintahan ke depan. Kalau kebutuhannya nambah ya harus di tambah gitu, kalau sizenya negara ini penduduknya juga semakin meningkat yang harus ditambah," jelas dia.
"Kan demi keefektifitas negara, pemerintah tentu harus secara spesifik bahwa kementerian juga bisa menggarap sektor-sektor yang tentu ini menjadi tujuan berbangsa bernegara," sambung Herman.
Oleh sebab itu, Fraksi Demokrat menilai revisi UU Kementerian Negara merupakan hal yang biasa.
"Perubahan dari revisi ini adalah menurut saya hal yang biasa. Dan tentu nanti kalau disesuaikan kebutuhan presiden terpilih, saya kita timingnya pas," tutupnya.