Denda dan Jerat Penjara untuk Rizieq dari 2 Kasus Kerumunan
Pada perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq tidak dijerat hukuman penjara. Melainkan hanya diminta membayar denda Rp20 juta.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sudah mendengar putusan majelis hakim untuk dua kasus kerumunan yang membuatnya duduk di kursi pesakitan. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq harus duduk di kursi pesakitan setelah menjadi salah satu terdakwa untuk dua perkara tersebut. Yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Pada perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq tidak dijerat hukuman penjara. Melainkan hanya diminta membayar denda Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5).
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan bulan pada Rizieq dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa - terdakwa berada di tahanan," kata Suparman Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Menurut hakim, mereka terbukti sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
"Maka terdakwa-terdakwa telah terbukti melakukan tindak pindana kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam dakwaan ketiga," kata Suparman.
Perjalanan Kasus Kerumunan yang Menjerat Rizieq
Kasus hukum yang menyeret Rizieq Syihab ini bermula saat dirinya baru saja pulang dari Arab Saudi. Beberapa setelah tiba di Tanah Air, Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Barat, pada 14 November 2020 lalu.
Diketahui bahwa acara tersebut dihadiri oleh ribuan orang dan terbukti telah menciptakan kerumunan serta mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Padahal saat ini, sejumlah pembatasan mikro sedang dilakukan mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air.
Atas kasus ini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Rizieq dinilai melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Atas dasar inilah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq telah melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan dan dituntut hukuman 2 tahun penjara dan terbukti telah melakukan penghasutan sehingga membuat kerumunan massa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Kasus Kerumunan Megamendung
Selain kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Kerumunan itu terjadi saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Rizieq. Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizieq Syihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab atau Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq Syihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa.
Rizieq dituntut telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari sesaat setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.
Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca juga:
Simpatisan Usai Sidang Vonis Rizieq: Habib Bukan Penjahat, Bukan Koruptor
Rizieq Syihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kerumunan Petamburan
Kasus Petamburan, Hakim Ungkap Alasan Vonis Rizieq Cs Hanya 8 Bulan Penjara
Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Syihab Cs Tak Terbukti Menghasut di Kasus Petamburan
Alasan Hakim Tak Bui & Hanya Denda Rp20 Juta Rizieq di Kasus Megamendung