Densus Belum Temukan TPPU dari Farid Okbah dan Ahmad Zain, Baru Pendanaan Teror
Ia menjelaskan, terkait dengan pendanaan untuk LAZ BM ABA itu, Densus menerapkan Pasal atau Undang-Undang Nomor 9 tahun 2003 Tentang Pendanaan Terorisme.
Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri mengaku belum melihat adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penangkapan terduga teroris di Bekasi, pada Selasa (16/11). Diketahui, Farid Okbah dan Ahmad Zain telah membantu pendanaan Jamaah Islamiyah (JI) melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang. Tetapi lebih kepada pendanaan dan aktivitas teror," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (19/11).
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88 karena mengancam Paus Fransiskus? Ada ketujuh orang terduga pelaku teror itulah yang mengunggah di akun media sosial pribadi.
Ia menjelaskan, terkait dengan pendanaan untuk LAZ BM ABA itu, Densus menerapkan Pasal atau Undang-Undang Nomor 9 tahun 2003 Tentang Pendanaan Terorisme.
Selain itu, ia menegaskan, Densus kini lebih fokus terhadap tindak pidana terorisme dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI).
"Saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Dimana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," jelasnya.
"Terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 Tentang Terorisme," tutupnya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati. FAO ditangkap di Jalan Yantera 1, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi dan Anang ditangkap di Pondok Melati, Kota Bekasi.
Baca juga:
Diduga Terlibat Pendanaan Teroris, Farid Okbah dan Ahmad Zein Terancam 15 Tahun Bui
Keluarga Dapat Penjelasan Soal Farid Okbah, Ahmad Zain & Anung Usai Densus Memeriksa
Stafsus Presiden: Penangkapan Ahmad Zain Tidak Terkait Aktivitas MUI
Polri Lakukan Profiling Akun Penyebar Provokasi Serbu Markas Densus 88
Ketua PBNU Said Aqil Tolak Pembubaran MUI
Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi, Pengacara Sebut BIN Kecolongan Kalau Benar Teroris