Depok Bakal Terapkan PSKS di 31 RW
Mengenai kapan diberlakukannya tatanan normal baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Idris mengatakan apabila PSBB dapat diselesaikan pada 4 Juni, rencana normal baru akan disosialisasikan Pemerintah Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan menerapkan Pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di 31 wilayah rukun warga (RW) setelah masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 4 Juni 2020 .
"Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, seperti dilansir Antara, Rabu (3/6).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Ia mengatakan saat PSKS di wilayah tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan PSBB, meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional. Menurut dia sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan sukarelawan.
"Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun," katanya.
Mengenai kapan diberlakukannya tatanan normal baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Idris mengatakan apabila PSBB dapat diselesaikan pada 4 Juni, rencana normal baru akan disosialisasikan Pemerintah Kota Depok.
Dikatakannya sejak 28 Mei 2020 hingga saat ini tren reproduksi efektif Kota Depok semakin menurun. Apabila reproduksi efektif semakin membaik dan bisa mencapai 0,5 atau satu, Pemerintah Kota Depok akan melakukan AKB atau normal baru.
"Insyaallah setelah Kamis, 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan. Antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ibadah di rumah ibadah akan diatur sesuai protokol kesehatan yang akan disosialisasikan satu atau dua hari ke depan.
Hanya untuk RW dan kelurahan-kelurahan tertentu yang kemungkinan besar tetap harus melakukan kegiatan di rumah saja.
"Tentunya kita harus tetap bisa bersabar menunggunya," katanya.
Baca juga:
Tak Kantongi SIKM, 21.084 Kendaraan Ingin Masuk Jakarta Diputar Balik
Masuk Zona Biru, Ciamis Pilih PSBB Parsial Dibanding New Normal
Ridwan Kamil: Kami Belum Mengizinkan Wisatawan dari Luar Jabar
Santri dari Luar Tasikmalaya Diizinkan Kembali ke Pesantren Setelah 12 Juni
Operasi Ketupat Berakhir, Polisi Masih Lakukan Penyekatan Lalu Lintas Masuk Jabar