Depok Perpanjang PPKM hingga 8 Februari, Kapasitas Pengunjung Tempat Makan 25%
Untuk jam operasional pun juga sudah ditentukan. Pelayanan makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan aturan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Daerah lain menerapkan aturan serupa tak terkecuali Kota Depok sebagai penyangga Jakarta.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Aturan itu tertulis bahwa ditetapkan perpanjangan kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan Covid-19. Perpanjangan ini berlaku sejak Selasa (26/1) hingga tanggal 8 Februari mendatang.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
"Pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," kata Idris dalam suratnya, Selasa (26/1)
Untuk jam operasional pun juga sudah ditentukan. Pelayanan makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Untuk pelayanan dibawa pulang bisa sampai pukul 21.00 WIB," ujar dia.
Dalam peraturan wali kota itu juga diatur jumlah pelanggan diperbolehkan masuk sebanyak 25 persen saja. "Pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25%,” tukas dia.
Nantinya perpanjangan ini bisa dilakukan kembali sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19. “Perpanjangan ini dapat dilakukan kembali berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok,” pungkasnya.
Baca juga:
PSBB Sampai 8 Februari, Ini Daftar Tempat Wisata di DKI yang Masih Ditutup
PSBB Diperpanjang, Pemkab Garut Izinkan Tempat Wisata Buka
PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Buka Fasilitas Olahraga, Game Online dan Izinkan Pernikahan
Perketat Aturan, Pendatang Tanpa Surat Bebas Covid-19 di Sukabumi Diminta Putar Balik
PSBB Diperpanjang, Waktu Operasional TransJakarta Hingga Pukul 21.00 WIB