Deretan Gubernur Terjerat Korupsi, Terbaru Abdul Gani Terjaring OTT KPK
Selain Abdul Gani, berikut daftar panjang gubernur yang terjerat dalam kasus korupsi
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani menambah daftar panjang nama-nama gubernur yang terjera korupsi
Deretan Gubernur Terjerat Korupsi, Terbaru Abdul Gani Terjaring OTT KPK
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani menambah daftar panjang nama-nama gubernur yang terjerat korupsi. Abdul Gani diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, Abdul Gani Kasuba dan beberapa pihak lainnya yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Selain Abdul Gani, tim penindakan turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.
- Deretan Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Ada Barang Bukti Miliar Rupiah
- Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur
- Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Makelar Pengurusan 37 Izin Usaha Tambang
- KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Ali.
Ini tentu bukan kali pertamanya seorang gubernur terseret kasus korupsi. Selain Abdul Gani, berikut daftar panjang gubernur yang terjerat dalam kasus korupsi:
1. Lukas Enembe
Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode, sejak tahun 2013 hingga januari 2023 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Lukas ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi berawal dari dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang tak wajar yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan tersebut adalah setoran tunai senilai Rp560 miliar ke kasino Singapura dan juga pembelian tunai jam tangan mewah senilai Rp 550 juta. Setoran ini ditemukan dilakukan dalam jangka waktu pendek.
2. Nurdin Abdullah
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, tahun 2018 - 2023 pada masa Presiden Joko Widodo. Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara pada November 2021 atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 12,6 miliar.
Uang tersebut diterima dari kontraktor proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Selain dari PT Agung, jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dollar Singapura atau setara Rp 2,1 miliar dari tujuh pengusaha lainnya. Kepala daerah yang pernah menerima penghargaan antikorupsi tersebut didakwa menerima duit itu dalam selama 2020 hingga awal 2021.
3. Alex Noerdin
Pada tahun 2021, Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008 - 2018 di era Presiden SBY dan Presiden Jokowi terlibat dalam kasus korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama periode 2010-2019 dan penggunaan dana hibah untuk Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Pada bulan Juni 2022, ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Dalam konteks dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), hakim mencatat adanya penyimpangan yang tidak wajar, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.194.452,79 dolar AS, menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
4. Annas Maamun
Eks Gubernur Riau tahun 2014 - 2019 di masa Presiden Jokowi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Kasus ini terkait dengan suap terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada bulan Juni 2015.
Anas sempat mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada Oktober 2019. Namun, setahun setengah setelah bebas, KPK kembali menahan Annas Maamun karena dugaan kasus gratifikasi terkait pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBDP 2015.
Ia diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRP Riau periode 2009-2014 untuk mempercepat pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015 sebelum anggota DPRP Riau periode 2014-2019 dilantik. Dugaan terhadap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun terbukti, dan pada Juli 2022, ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
5. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi tahun 2016 - 2021 di masa Presiden Jokowi ini terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp40 miliar, 177.000 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura pada tahun 2018. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total suap Rp16,34 miliar.
Akibatnya, ia dihukum 6 tahun penjara, didenda Rp 500 juta, yang bisa digantikan dengan 3 bulan kurungan, dan kehilangan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
6. Nurdin Basirun
Nurdin adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau tahun 2016 - 2019 di masa Presiden Jokowi. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
Nurdin divonis 4 tahun penjara, didenda Rp 200 juta, yang bisa digantikan dengan tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura secara bertahap pada 2019.
7. Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten tahun 2007 - 2015 pada masa Presiden SBY, Ratu Atut Chosiyah, menjadi terdakwa atas dua kasus pada 2013, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dan suap sengketa Pilkada Lebak. Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta, yang bisa digantikan dengan 3 bulan kurungan pada kasus pengadaan alat kesehatan. Adapun pada kasus suap, ia dihukum 7 tahun penjara setelah tingkat kasasi, didenda Rp 200 juta, yang bisa digantikan dengan 5 bulan kurungan.
Pada September 2022, Ratu Atut mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas IIA Tangerang, tetapi harus mengikuti program bimbingan hingga 2026. Jika melakukan tindak pidana lagi hingga waktu tersebut, status bebas bersyaratnya dapat dicabut, dan ia harus menyelesaikan sisa waktu tahanannya.
8. Gatot Pujo Nugroho
Ia adalah Gubernur Sumatera Utara sejak 14 Maret 2013 hingga 2015.Dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho terjerat dalam kasus korupsi. Gatot pun divonis empat tahun penjara pada Maret 2017 lantaran terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
9. Ridwan Mukti
Mantan Gubernur Bengkulu masa bakti 2016 - 2017 pada era Presiden Jokowi, Ridwan Mukti, terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari pada tahun 2017. Dalam OTT, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan Mukti.
Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu. Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya. PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong. Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.
10. Barnabas Suebu
Ia adalah mantan Gubernur Papua, tahun 2006 - 2011 di era Presiden SBY. Barnabas Suebu ditetapkan tersangka oleh KPK setelah tak lagi menjabat. Persisnya pada tahun 2014, sedangkan masa jabatan Sueba hanya dari 2006-2011. Dia terlilit perkara Kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo dan Sungai Urumuka tahun 2009 dan 2010 di Provinsi Papua.
11. Ismeth Abdullah
Mantan Gubernur Kepulauan Riau periode 2006 - 2010 di era Presiden SBY, Ismeth Abdullah ditetapkan tersangka oleh pimpinan KPK kala itu pada tahun 2009 atas dugaan pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Merek Morita Tahun Anggaran 2004 dan 2005 di Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
12. Rusli Zainal
Ia merupakan Gubernur Riau dua periode yakni 2003—2008 dan 2008—2013. Rusli sebagai tersangka pada tahun 2013 atas perkara pemberian pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKUPHHKHT). Selanjutnya, Annas Maamun, pengganti Rusli Zainal juga ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2014. Dia melakukan pemufakatan jahat dengan beberapa pegawai negeri atau penyelenggara negara.
13. Syamsul Arifin
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin periode 2008-2011 di masa pemerintahan Presiden SBY ini ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat, serta penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat pada tahun 2000-2007.