Deretan Kekejaman Anggota TNI Prada DP Habisi Pacar Tengah Hamil 2 Bulan
Terdakwa yang emosi membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan. Dalam keadaan emosi, terdakwa lalu membekap mulut korban hingga tewas.
Anggota TNI Prada DP membunuh pacarnya, Fera Oktaria secara sadis. Dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-04 Jakabaring Palembang, terungkap kekejaman DP saat menghabisi Fera.
Pembunuhan diawali keributan keduanya usai berhubungan badan di kamar penginapan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyebabnya lantaran ponsel korban terkunci dan sandinya tak bisa dibuka dengan nomor yang disepakati, yakni tanggal pertama kali pacaran, 091914.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa gudang amunisi TNI dianggap rahasia? Sehingga, tidak bisa sembarang orang bisa mengetahui terkait gudang amunisi tersebut.“Kan orang juga nggak tahu di situ ada gedung munisi. Nggak tahu (orang), karena gudang munisi kan sifatnya rahasia tertutup dia,” ujarnya.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
Perubahan sandi ponsel itu membuat terdakwa curiga. Dia merasa korban telah memiliki pacar lain sehingga menyembunyikan rahasia.
Terdakwa yang emosi membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan. Dalam keadaan emosi, terdakwa lalu membekap mulut korban hingga tewas.
Berikut deretan kekejaman Prada DP:
Tolak Tanggung Jawab Pacar Hamil 2 Bulan
Dalam persidangan Prada DP (22) mengaku sempat berhubungan badan dua kali dengan pacarnya, Fera Oktaria (21), di penginapan sebelum pembunuhan. Korban menyebut dirinya hamil dua bulan akibat hubungan terlarang.
"Kamu mau enak saja berhubungan (bersetubuh) terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan," kata Oditur Mayor D Butar menirukan ucapan korban saat membacakan dakwaan.
Mendengar jawaban itu membuat terdakwa naik pitam. Dia langsung membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan. Dalam keadaan emosi, terdakwa membekap mulut korban hingga tewas.
"Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain," katanya.
2 Kali Gergaji untuk Hilangkan Jejak
Usai menghabisi nyawa pacarnya, Fera Oktaria (21), Prada DP mencoba menghilangkan jejak dengan cara memutilasi dan membakar. Usaha itu gagal lantaran dua gergaji yang dipakai patah saat memotong tangan korban. Oditur Mayor D Butar Butar menjelaskan, terdakwa dua kali berusaha memotong tubuh korban usai pembunuhan. Namun semuanya gagal lantaran gergaji patah.
Percobaan pertama ketika terdakwa mendapatkan gergaji di gudang penginapan. Dia memotong tangan korban namun belum sepenuhnya terpotong gergaji itu tiba-tiba patah.
"Gergaji itu patah sebelum tangan korban putus," ungkap Mayor D Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8).
Tak ingin rencananya gagal total, terdakwa pergi ke pasar menggunakan sepeda motor korban. Terdakwa membeli gergaji, tas, koper dan buah jeruk. Dia pun kembali ke kamar penginapan. Tak lama-lama berpikir, terdakwa kembali mencoba memotong tubuh korban. Dia berencana memasukkan potongan tubuh itu ke dalam koper yang ia beli.
"Tangan korban putus, tapi gergaji itu kembali patah," kata dia.
Masukkan Mayat Pacar ke Koper Usai Gagal Dimutilasi & Dibakar
Setelah dua kali mencoba memutilasi tubuh korban namun gagal karena dua gergaji yang dipakai patah semua. Hanya tangan kanan korban saja yang sempat terpotong.
Selain itu, terdakwa berusaha membakar mayat korban dan hasilnya juga gagal lantaran obat nyamuk yang dibakar padam. Padahal, dia sudah menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke sekujur tubuh korban.
Gagal dengan usaha itu, terdakwa mencoba usaha lain. Dia bermaksud memasukkan korban ke koper yang dibelinya di pasar. Lagi-lagi gagal karena tidak muat.
"Setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas. Dia membatalkan memasukkan jasad korban," ungkap Mayor D Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8).
Prada DP Terancam Hukuman Mati
Prada DP didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh pacarnya sendiri, Fera Oktaria. Terdakwa didakwakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal itu dikenakan karena terdakwa telah merencanakan pembunuhan saat bertemu. Ancamannya hukuman mati.
"Terdakwa didakwakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Kami menilai terdakwa merencanakan pembunuhan," ungkap Oditur Mayor D Butar Butar.
(mdk/has)