Detik-Detik Tanah Longsor Timbun 3 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu
Akibat kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan kerja terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Batang Semangit, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu. Peristiwa itu terjadi Selasa (10/12) pukul 15.40 WIB.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.
- Korban Longsor Tambang Emas di Suwawa Timur Gorontalo Tersebar pada Empat Titik
- Tambang Emas di Gorontalo Longsor, Delapan Orang Ditemukan Meninggal Dunia
- Tanah Longsor dan Banjir Bandang Luwu, Enam Orang Meninggal Dunia
- Tanah Longsor Tewaskan 4 Orang dan Putus Jalan di Luwu, Ratusan Polisi Dikerahkan Bantu Evakuasi
Informasi dihimpun, korban meninggal dunia yakni MA (35) warga Dusun Tempurau, Desa Tempurau, Kecamatan Selimbau, HI (27) warga Dusun Mungguk Batu, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, dan GTM (20), warga Dusun Gertak Baru 1, Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau.
Sementara korban luka-luka yakni IJ (35), warga Dusun Pintas Genali, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, SO (36), warga Dusun Pintas Genali, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, dan AS (48), warga Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing menjelaskan kejadian itu berawal saat pekerja melakukan aktivitas penyemprotan tanah yang diduga mengandung emas. Penyemprotan tersebut menyebabkan tanah runtuh dan menimpa para pekerja.
Pekerja yang mengalami luka-luka telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Selimbau. Sementara itu, tiga korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di lokasi pemakaman Kecamatan Selimbau.
Polsek Selimbau telah melakukan olah TKP awal dan akan melakukan olah TKP lanjutan yang dilaksankan oleh tim dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu serta akan melakukan penertiban kembali kepada masyarakat yang masih melakukan Aktivitas Penambangan tampa Izin (PETI).
Kepolisian Polres Kapuas Hulu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan ini juga membahayakan keselamatan jiwa serta merusak lingkungan.
Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, baik melalui himbauan, penertiban, razia, hingga proses penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, juga tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi hukum dan aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.