Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP 2022 Sulsel Rp3,056 Juta
Rekomendasi tersebut merujuk pada aturan pemerintah pusat tentang perhitungan besaran UMP.
Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membahas rencana besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Pembahasan UMP tahun 2022 di Dewan Pengupahan dengan serikat pekerja dan pengusaha sempat berjalan alot.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan Dewan Pengupahan telah mengadakan rapat dengan serikat pekerja dan pengusaha. Dalam rapat yang dipimpin Profesor Rahman tersebut, kata Toto sapaan akrabnya, sempat berjalan alot.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa ciri khas burung Cendet Madura? Mengutip Instagram @jatimpemprov, burung Cendet Madura memiliki tubuh yang ramping, panjang, dan proporsional. Burung ini memiliki bulu dominan hitam sampai ke tengkuk. Bulunya yang dominan berwarna hitam menyebabkan burung ini juga dikenal dengan sebutan Cendet Blangkon. Burung ini juga memiliki ekor lebih panjang dibandingkan Cendet jenis lain.
-
Apa itu upacara bekakak? Bekakak merupakan sebuah ritual budaya asli Jawa yang bertujuan untuk mengenang kesetiaan sepasang abdi dalem kesayangan Sri Sultan Hamengkubuwono I bernama Kyai Wirasuta dan Nyai Wirasuta.
"Rapat sempat berjalan alot karena pekerja minta (UMP) naik, sementara pengusaha menginginkan turun. Tapi akhirnya kami telah membuat rekomendasi untuk bapak gubernur," ujarnya kepada wartawan di Kantor Pemprov Sulsel, Selasa (16/11).
Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel disepakati batas atas UMP Sulsel yakni sebesar Rp3,056 juta dan batas bawah pada kisaran Rp2 juta lebih. Toto menegaskan rekomendasi tersebut merujuk pada aturan pemerintah pusat tentang perhitungan besaran UMP.
"Kalau kita hitung sesuai rumus itu (UMP) tidak naik, jadi dia tetap. Jadi kita sepakati batas atas itu Rp3,056 dan batas bawah ada Rp2 juta sekian," kata Toto. Tadi malam saya sudah menyerahkan itu bersama-sama dengan anggota Dewan Pengupahan di rumah jabatan," kata Toto.
Asisten III Bidang Administrasi menegaskan rekomendasi Dewan Pengupahan terkait UMP tahun 2022 sudah diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menegaskan besaran UMP 2022 akan ditentukan berdasarkan keputusan gubernur.
"Bapak Gubernur mengapresiasi kerja kita dan meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan ini sebelum mengambil keputusan. Pesan bapak gubernur ingin mencari jalan terbaik atau Win-win solution," tegasnya.
Ia mengungkapkan Plt Gubernur Sulsel akan mengambil keputusan yang rasional dan akan mempertimbangkan kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha. "Pak gubernur mengatakan harus rasional menyikapi kondisi, karena bukan hanya satu sisi, tapi kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja. Intinya bahwa kita berusaha mencari yang terbaik," ucapnya.
Baca juga:
Penetapan UMP Diminta Sesuai Kondisi Ekonomi Wilayah
Penjelasan Aturan Baru soal Upah Minimum yang Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah
Upah Harian Buruh Tani Per Oktober 2021 Naik 0,08 Persen
Aturan Baru Upah Minimum 2022, Ada Batas Atas dan Batas Bawah
Ekonomi Jakarta Melambat, Pengusaha Sebut Tak Tepat Buruh Minta UMP Naik 10 Persen
Wagub DKI Soal Upah Buruh: Harus Realistis dengan Kondisi yang Ada