Dewan Pers Catat Laporan Pengaduan Kasus Pemberitaan Meningkat
Dari sekian banyak laporan kepada Dewan Pers, paling banyak melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengungkapkan terjadi peningkatan laporan terkait pemberitaan selama tahun 2021. Dewan Pers mencatat menerima 620 aduan terkait pemberitaan dilakukan media sepanjang tahun 2021.
"Jumlahnya kasus yang berkenaan dengan pelanggaran media naik dibandingkan 2020 di mana sebelumnya ada 527 kasus. Ini naik karena satu orang bisa melaporkan 10 media. Dan terlapor mengadukan kurang lebih 3 berita dalam satu media," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli dalam diskusi Media LAB bertajuk 'Prospektif Pers Indonesia 2022 yang disiarkan secara live, Rabu (2/2).
-
Siapa yang menyampaikan kabar kelulusan Desy Ratnasari? Kabar tersebut disampaikan oleh Alya Rohali melalui akun Instagram pribadinya setelah ia bertemu dengan Desy baru-baru ini.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU Desa? Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Arif mengatakan, dari sekian banyak laporan kepada Dewan Pers, paling banyak melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Itu seputar judul yang dianggap menghakimi, wartawan yang dianggap tidak melakukan konfirmasi, dan tidak menguji lagi hasil konfirmasi," ujar dia.
Utamakan Bisnis Ketimbang Keakuratan
Arif mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar tersebut. Kepada Dewan Pers, mereka mengakui keselahannya.
Pertanyaan muncul, kenapa bukan berkurang dan malah bertambah banyak. Arif mengambil kesimpulan, rata-rata media mengedepankan bisnis.
"Pada ingin cepat mengejar traffic akibatnya ya seperti itu," kata dia.
Sertifikat Pimred Dipertanyakan
Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhari tak membantah kenaikan jumlah kasus berkaitan dengan pemberitaan yang diterima Dewan Pers. Yang menjadi masalah, tak sedikit pimpinan redaksi (Pimred) yang belum mengatongi sertifikat.
"Dari 527 kasus, sangat minim media yang punya Pimred bersertifikat. Bahkan sebagian belum mengikuti UKW, banyak laporan yang kami terima seperti itu," ujar Djauhari.
Padahal, verfikasi mempermudah Dewan Pers dalam hal pemberian sanksi. Ada dua sanksi nantinya baik seperti pencabutan kartu wartawan secara permanen atau pencabutan non permanen artinya dibekukan selama dua tahun.
“Kita bina secara langsung, kalau Pimrednya sudah terverifikasi UKW kan lebih bagus,” ucap dia.
Mediasi Dewan Pers
Lebih lanjut, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pers, Jamalul Insan menerangkan, ada saja yang tak puas mendengar keputusan dari dewan pers. Namun, pihaknya berusaha memberikan penjelasan.
“Banyak yang tidak paham mereka maunya dihukum badan sementara yang harus dipahami, Dewan pers hanya memberikan sanksi etik seperti memuat hak jawab, memuat berita ulang, atau menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.
Tak ayal, banyak pihak meneruskan ke jalur lain untuk menyelesaikan persoalan. Namun, Dewan Pers sebelumnya telah mengantisipasi hal itu. Jamalul menyebut, ada MoU antara Dewan Pers dengan kepolisian. Dalam beberapa kasus, MoU berjalan dengan baik.
“Jadi MoU kalau ada laporan yang menyangkut jurnalistik agar ditangani di dewan pers telebih dahulu,” ucap dia.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, M Agung Dharmajaya menambahkan, kinerja Dewan Pers dalam memediasi pelapor dengan terlapor agar tak berujung sampai pengadilan.
“Sepanjang tahun ini, ada 3 ribu kasus berhasil dicegah masuk ke pengadilan,” terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)