Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut Fauzi tidak akan sendirian diperiksa atas kasus yang menjeratnya
- Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
- Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
- Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini
- Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi
Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan putusan terhadap 90 pegawai KPK dari 93 yang terlibat kasus dugaan pungli di rutan KPK. Kini selanjutnya Kepala Rutan, KPK Achmad Fauzi yang akan diseret menghadap Dewas.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut Fauzi tidak akan sendirian diperiksa atas kasus yang menjeratnya.
"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina saat konferensi pers, Kamis (15/2).
Ia menyebut dalam waktu dekat ketiga orang tersebut akan segera disidangkan. Dia juga menegaskan tiga orang tersebut bukan berarti didiamkan saja, lantaran terlebih dahulu mengurus perkara 90 pegawai KPK yang terbagi menjadi 6 kluster.
Nantinya, untuk tiga orang tersebut masing-masing akan dibuatkan berkas tersendiri. Pemisahan berkas itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK membongkar pungli di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar.
Adapun menyebut pegawai KPK yang menerima jatah pungli nominalnya bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta.
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.
"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah,"
kata Albertina di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (16/1).
merdeka.com