Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Sayangnya, Aho mengakui belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan laporan tersebut.
- Laporan Kinerja Dewas KPK dalam 5 Tahun: Sanksi Etik 109 Pegawai hingga Pimpinan, Termasuk Firli Bahuri
- Ada 4 Laporan kepada Menag dan Wamenag di KPK
- Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
- Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan terkait dugaan seorang
Jaksa KPK yang melakukan pemerasan terhadap saksi dalam sebuah kasus.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Albertina Ho yang akrab disapa Aho itu pun mengamini kalau laporan yang diterima Dewas telah diteruskan ke internal KPK sejak Desember 2023, setelah diperiksa sesuai POB (prosedur operasional baku).
“Di Dewas sudah diteruskan m dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke deputi Penindakan dan deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yg berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata dia.
Sayangnya, Aho mengakui belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan laporan tersebut. Walaupun, infor terakhir yang dia ketahui kalau kasus itu sudah penyelidikan oleh KPK.
“Info terakhir yg diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tau, silakan konfirmasi ke humas KPK,” kata dia.
Sementara itu, merdeka.com telah mencoba menghubungi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait dengan adanya laporan dugaan jaksa yang memeras saksi namun belum ada respons.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar. Akan tetapi, duduk perkara pemerasan belum diketahui lebih detail.