Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini
Albertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.
Dewas akan memutus langsung enam kluster dugaan pungli yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan etik dugaan pungutan liar di rutan yang dilakukan oleh pegawai KPK hari ini.
"Ya, mulai sidang jam 09.30," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dihubungi, Kamis (15/2).
Dewas akan memutus langsung enam kluster dugaan pungli yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK. Total pungli ditaksir mencapai Rp6,148 miliar.
Albertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.
"Hadir (90 orang pegawai KPK)," ucapnya.
Sebelumnya, Albertina menjelaskan sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Albertina mengatakan, sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),"
tegasnya.
merdeka.com
Albertina mengatakan, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Adapun modus yang dilakukan dengan cara pegawai KPK mematok harga untuk penyelundupan handphone untuk para tahanan yang ditaksir Rp10-20 juta yang disetor tiap bulannya.
Modus lainnya yakni dengan menyediakan jasa mengisi daya handphone untuk para tahanan. Untuk mendapatkan hal tersebut, para tahanan merogoh kocek Rp200-300 ribu.
Albertina menjelaskan, untuk skandal pungli dengan penyelundupan tersebut dikomandoi oleh seseorang. Sementara para pegawai rutan KPK yang mengakomodir kebutuhan para tahanan.