Dewas KPK Jelaskan Perbuatan Lili Pintauli Siregar Melanggar Kode Etik Berat
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti memperjuangkan pembayaran uang jasa sebesar Rp53.334.640 untuk saudaranya bernama Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Kualo Kota Tanjungbalai.
"Apa yang dilakukan terperiksa adalah memperjuangkan agar uang jasa pengabdian saudaranya dibayarkan, maka menurut pendapat majelis hal tersebut adalah juga masuk ke dalam pengertian kepentingan peribadi," kata Anggota Majelis Etik Albertina Ho di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/8).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Terperiksa kenal dengan Ruri Prihatini Lubis pada Desember 2019 dalam hubungan keluarga datang ke rumah terperiksa pada acara keluarga dan menceritakan permasalahan mengenai uang jasa pengabdian sebagai mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai yang belum dibayarkan," kata Anggota Majelis Etik Harjono.
Lili Pintauli lalu menyarankan kepada Ruri Prihatini agar mengirim surat kepada Direktur PDAM Tirta dengan tembusan kepada KPK RI.
Atas saran Lili, Ruri mengirim surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo pada 20 April 2020 dan surat ditembuskan ke KPK dan diterima pada 5 Mei 2020 perihal pembayaran uang jasa pengabdian
"Majelis berpendapat perbuatan terperiksa meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan namun menurut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan," kata Albertina Ho.
Alasannya, karena masalah uang jasa pengabdian yang belum dibayarkan adalah urusan keperdataan seseorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan.
"Karena petunjuk tersebut berlebihan dan tidak ada hubungan dengan tugas dan kewenangan KPK maka majelis berpendapat terperiksa memberikan pengaruh kuat kepada M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirto Kualo untuk membayar uang jasa pengabdian saudaranya Ruri Prihatini Lubis," tambah Albertina
Yudhi Gobel, menurut Albertina, dalam persidangan menerangkan kaget mengapa permasalahan internal PDAM harus ditembuskan kepada KPK sehingga Yudhi Gobel menjawab surat Ruri Prihatini Lubis juga menembuskan ke KPK.
Apalagi saat Ruri minta uang jasa pengabdiannya dibayarkan, kondisi PDAM Tirta Kualo belum memadai dan diperkuat dengan keterangan Yudhi Gobel dan Yusmada di persidangan yang menerangkan bahwa PDAM Tirta Kualo merupakan perusahaan sakit dan banyak tunggakan pembayaran gaji pegawai.
"Akhirnya uang jasa pengabdian dibayar ke Ruri Prihatini Lubis dengan cara dicicil sebanyak 3 kali yang seluruhnya Rp53.334.640 sehingga majelis berpendapat dibayarkannya uang jasa pengabdian tersebut setidaknya karena pengaruh terperiksa meminta bantuan kepada Syarial selaku Wali Kota Tanjung Balai dan bagi Yudhi Gobel pembayaran tersebut setidaknya karena ada permintaan dari Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai serta ada surat saksi Ruri Prihatini Lubis yang ditembuskan ke KPK," jelas Albertina.
Majelis etik pun menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu mengatur mengenai "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Baca juga:
Pukat UGM: Dewas KPK Seharusnya Lebih Tegas Menghukum Lili Pintauli Siregar
Pakar Hukum Nilai Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Terlalu Ringan
MAKI Minta Pimpinan KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri Karena Terbukti Langgar Etik
Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji 40 Persen
KPK Minta Komitmen dan Keseriusan Pemda Selesaikan Aset Bermasalah