Dewas KPK: Kalau Ada Penyelidikan Dihentikan Karena Tak Cukup Bukti
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus karena kurang alat bukti.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus karena kurang alat bukti. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menilai tidak semua kasus diselidiki KPK bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja, mungkin karena tidak cukup bukti. Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, biasanya juga tidak diumumkan," kata Syamsuddin dalam keterangannya, Senin (24/2).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Menurutnya, jika tidak ada bukti permulaan yang cukup penyelidikan memang harus dihentikan. "Begitu prosedurnya. Apalagi kasusnya sudah terlampau lama menggantung. Penghentian penyelidikan adalah wewenang pimpinan KPK. Dewas enggak bisa ikut campur," tuturnya.
Saat disinggung apakah Dewas bisa meminta dan membeberkan kasus yang dihentikan?
"Ya enggak bisa. Kasus yang bukti awal saja tidak cukup masa dibuka. Dewas tidak bisa mencampuri itu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara mengenai 36 kasus tahap penyelidikan yang dihentikan. Firli menyebut, hal tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.
"Kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Alexander Marwata, keputusan sama, pendapat saya sama. Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti. Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Firli, kasus yang dihentikan bisa dibuka kembali. Syaratnya harus ditemukan alat bukti baru pada kasus tersebut. "Kalau ada bukti baru, bisa dong," ujar Firli.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan langkah tersebut bukan lah hal baru. Dia mencatat sejumlah penyelidikan pernah dihentikan pada tahun 2011, 2013, 2015.
Dia menyebut, pada KPK periode sebelumnya atau dalam kurun 5 tahun terakhir KPK sudah menghentikan penyelidikan 162 kasus.
"Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," kata Ali, Jumat (21/2).
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mendesak KPK untuk membuka kepada publik kasus apa saja yang penyelidikannya dihentikan. Menurutnya, penting bagi KPK membeberkan agar tak jadi prasangka.
"Makanya kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).
Baca juga:
Ketua KPK Sebut 36 Kasus Dihentikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Ketua KPK Sebut Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan Sesuai Ketentuan Hukum
Fakta-Fakta Penghentian Kasus juga Dilakukan KPK di Era Agus Rahardjo dan Sebelumnya
Ada 336 Tunggakan Penyelidikan Kasus Korupsi Mandek di KPK Sejak 2008
Blunder KPK Umumkan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
Mantan Pimpinan KPK Tak Masalah Penghentian Penyelidikan Asal OTT Jalan Terus
KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi