Dewi Tanjung Harap Virtual Police Dapat Persatukan Dua Kubu
Dewi Tanjung menilai langkah yang diambil Polri tersebut sudah tepat. Menurutnya, terobosan Kapolri yang mengedepankan mediasi merupakan upaya Polri untuk meredam kedua kubu antara oposisi dan koalisi yang selama ini berbeda pendapat.
Peringatan virtual police yang diluncurkan Polri sudah mulai beroperasi sejak 24 Februari 2021. Dalam 1x24 jam, akun yang dikirimkan peringatan melalui direct message, harus menghapus konten yang dinilai melanggar pidana itu. Lalu polisi akan tetap mengedepankan mediasi dan restorative justice.
Mantan Caleg PDIP, Dewi Ambarwati atau yang akrab disapa Dewi Tanjung menilai langkah yang diambil Polri tersebut sudah tepat. Menurutnya, terobosan Kapolri yang mengedepankan mediasi merupakan upaya Polri untuk meredam kedua kubu antara oposisi dan koalisi yang selama ini berbeda pendapat.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
"Mungkin ini cara polisi untuk membangun rasa persaudaraan di antara kita, kedua kubu yang selama ini bermusuhan," kata Dewi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/2).
Menurut, virtual police yang mengedepankan mediasi itu akan menyadarkan kedua kubu bahwa saling menyebarkan kebencian atau hoax tidaklah benar.
"Jadinya supaya saling bermaafan, lalu timbul kesadaran dan tidak lagi menyebarkan ujaran kebencian, saya rasa itu maksud Kapolri," kata wanita yang sangat aktif di Twitter itu.
Dewi meyakini, terobosan Kapolri itu diluncurkan karena kata dia, selama ini pihak oposisi menganggap bahwa pihak-pihak yang pro pemerintah akan selalu lolos dari jeratan UU ITE, Dewi pun mengklaim hal itu tidak benar.
"Pihak sana beranggapan kalau buzzer-buzzer istana lebih mendapatkan fasilitas, kalau menghina tidak akan dihukum, padahal salah," ujarnya.
Wanita yang pernah mencalonkan diri untuk Dapil V Jawa Barat itu juga merasa tidak terima jika SE Kapolri yang diteken pada 19 Februari 2021 itu disebut sebagai upaya Polri dan pemerintah dalam melindungi kasus-kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat pihak-pihak yang pro pemerintah.
Diketahui, virtual police merupakan salah satu upaya Polri pasca dikeluarkannya SE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Kalau dibilang baru ada revisi UU ITE setelah kasus Permadi Arya, saya rasa tidak ya. Itu kebetulan sekali, setelah kejadian Permadi, berbarengan dengan perintah Pak Jokowi revisi UU ITE," kata dia.
Seperti yang diketahui, pada 1 Februari lalu, simpatisan Presiden Jokowi, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya yang menyebut 'Islam arogan'. Dia pun tidak ditahan dan hingga saat ini, dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Secara terpisah, Pakar telematika, Roy Suryo mengingatkan Bareskrim Polri untuk tidak pandang bulu dalam melayangkan peringatan virtual police ataupun dalam menindak pelanggaran UU ITE. Dia berharap, seluruh akun yang terbukti melanggar UU ITE bisa ditindak, sekalipun akun-akun yang pro pemerintah karena kata dia, beberapa pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pihak yang pro pemerintah tidak ditindaklanjuti dengan tegas.
"Yang disasar jangan hanya akun-akun oposisi atau nonpemerintah saja. Faktanya akun-akun seperti Abu Janda, Dewi Tanjung, Deni Siregar, Eko Kuntadhi, Kang Dedi, dan sebagainya itu juga sering mengeluarkan hate speech namun sama sekali tidak ada tindakan," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi merdeka.com
Sebagai informasi, Dewi Tanjung pernah dilaporkan balik oleh Tim Advokasi Novel Baswedan serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu. Diketahui, Dewi lebih dulu melaporkan Novel Baswedan ke polisi karena menilai Novel telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Baca juga:
Roy Suryo Minta Virtual Police Tak Hanya Sasar Oposisi Pemerintah
Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Pelapor dan Korban
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengurus IPW Berakhir Damai
Mengenal Teknis Virtual Police, Polisi Tegur hingga Ancam Pidana Akun Medsos
Polri Pastikan Virtual Police Bukan Untuk Kekang Kebebasan Bermedia Sosial