Dewie Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta
Staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi juga dihukum dengan penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi kurungan enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama sembilan tahun.
"Memvonis terdakwa satu, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi masing-masing enam tahun penjara serta denda sebesar 200 juta rupiah dan jika tidak mampu membayar diganti kurungan tiga bulan," kata hakim ketua Baslin Sinaga saat membacakan vonis, Senin (13/6).
Basli menambahkan, adapun hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan.
Sementara itu, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta hak politik terdakwa, memilih dan dipilih untuk dicabut. Majelis beralasan, yang memiliki wewenang mencabut hak politik adalah rakyat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar vonis majelis hakim, baik Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, mengaku pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab kuasa hukum Dewie.
Dewie yang mengenakan busana atasan hijau tampak menangis usai pembacaan vonis. Dia mengelap air mata dengan tisu sambil berjalan ke luar ruang sidang.