Di Balik Hari Anak Nasional, Ada Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok
Ada 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan tak kunjung diteken Presiden Jokowi.
Padahal, batas pengesahan RPP Kesehatan tinggal menghitung hari, yaitu pada 8 Agustus 2024.Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCT) bersama jaringan pengendalian konsumsi rokok terus menggalang dukungan secara masif dari berbagai kalangan melalui kampanye Save Our Surroundings (SOS) memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli lalu.
- Jumlah Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang, Butuh Upaya dari Pemerintah untuk Mengurangi
- 65 Persen Anak Usia Sekolah Tidak Sarapan
- Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput
- Kaesang Tak Ambil Pusing Anak Muda Bekerja di Luar Negeri: Tapi Sebagian Gajinya Bawa ke Indonesia
Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia mengatakan, harga rokok murah dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah dijangkau anak-anak. Menurut dia, taktik pemasaran seperti itu merupakan bagian dari kamuflase industri menargetkan anak secara umum.
"Taktik menyasar anak bisa terlihat dari iklan, promosi, sponsorship, seperti melalui audisi bulutangkis yang diadakan Djarum, ada juga taktik lain yakni ketersediaan berbagai rasa di produk nikotin/tembakau dan kemasan menarik," ucap Beladenta.
Pentingnya RPP Kesehatan
Sementara itu, Project Officer Lentera Anak Bagja Nugraha mengajak, semua pihak untuk mengingat hak-hak anak. Orang dewasa harus menyediakan lingkungan yang bebas rokok untuk anak.
Lalu, pentingnya peran pemerintah untuk mengesahkan RPP Kesehatan dengan harapan dapat memperkuat peraturan sehingga anak-anak terhindar dari bahaya rokok.
Menurut Bagja, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan mengenai industri rokok sebagai sponsor sebuah acara yang justru akan menciptakan lingkungan yang tidak baik bagi anak.
Director IYCTC, Manik Marganamahendra menekankan, pentingnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Hal ini penting karena salah satu penyebab tingginya perokok anak disebabkan oleh kemudahan akses.
Mirisnya, industri rokok telah berhasil menciptakan narasi yang menormalisasikan budaya merokok di kalangan anak-anak. Padahal, seorang perokok adalah korban industri.
Jumlah Perokok di Indonesia
Maka dari itu, pemerintah harus bertindak tegas dengan membuat kebijakan yang berpihak pada anak.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kemenkes menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya adalah perokok berusia 10-18 tahun.
Tingginya jumlah perokok anak tersebut membutuhkan perhatian dan keberpihakan politik dari Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan regulasi yang memberikan perlindungan anak dari bahaya asap rokok.
Vivi, seorang ibu yang anaknya merokok menggagas petisi online melindungi anak-anak dari asap rokok. Dia berharap tidak ada lagi korban seperti dirinya.
Dia juga berharap, cukup dirinya yang harus melihat anaknya menjadi perokok karena lemahnya regulasi dan tidak adanya keberpihakan politik dari Presiden Jokowi.
Galang Petisi untuk Jokowi
Vivi mengajak masyarakat turut serta dalam menandatangani petisi bertajuk ‘Lindungi Anak, Yuk Dukung Presiden Jokowi Tanda Tangani RPP Kesehatan!’ di link https://www.change.org/LindungiAnak.
Saat ini, petisi online tersebut telah mendapat dukungan lebih dari 1000 orang.
Vivi berharap viralnya dukungan akan mendorong hati Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan dengan cepat regulasi yang bisa menekan jumlah perokok usia anak dan melindungi anak dari target industri rokok.