Di Balik Tujuan Polri Jadikan Sertifikat Pengemudi Syarat Bikin SIM
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, maksud dan tujuan dikeluarkan aturan tersebut untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menurunkan tingkat pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru yakni mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, maksud dan tujuan dikeluarkan aturan tersebut untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menurunkan tingkat pelanggaran.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Siapa yang mendukung rencana Korlantas Polri untuk menggunakan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
"Maksud dan tujuannya, ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru, dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," katanya dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Dia berharap, setiap mereka yang memiliki SIM dapat menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Selain itu, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur suatu standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi. Dimana diatur bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI. Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri," ujar Yusri.
Berikut kriteria lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi:
• Persyaratan administrasi kelembagaan;
• Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;
• Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;
• Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
- Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;
- Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;
- Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;
- Etika berkendara;
- Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM