Di Persidangan, Petugas Rekam Medis RS Ummi Bogor Jelaskan SOP Pelaporan Pasien Covid
Dalam kasus swab test RS Ummi, Rizieq Syihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Feni Mayasafa, petugas rekam medis di Rumah Sakit Ummi Bogor memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menjadi saksi fakta untuk perkara tes swab Rizieq Syihab.
Dalam kesaksiannya, Feni menjelaskan tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) pelaporan pasien di RS Ummi yang berkaitan dengan penderita Covid-19. Penjelasannya tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Rizieq.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Apakah saudara saksi tahu tentang SOP pelaporan pasien di RS Ummi, khususnya yang berkaitan dengan penderita Covid?" tanya kuasa hukum Rizieq, di PN Jakarta Timur, Selasa (11/5).
"Iya tahu," singkat Feni.
"Bisa jelaskan SOP seperti apa?"
"Untuk laporan pasien Covid itu terdiri dari dua. Yang pertama laporan ke Kementerian Kesehatan nama webnya RS online. Yang kedua itu laporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor dan untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor itu hanya pasien yang berdomisili di Kota Bogor, sedangkan yang ke web Kementerian Kesehatan itu seluruh pasien masuk ke RS Ummi baik yang berdomisili Kota Bogor, non Kota Bogor dan luar Kota Bogor," jawab Feni.
Kemudian, dia mengaku tahu bahwasannya Rizieq dirawat di tempatnya bekerja karena terpapar Covid-19. Hal itu ia ketahui berdasarkan sistem data pasien yang telah dilaporkan.
"H+1, karena pelaporan Covid itu H+1. Jadi yang dilaporkan hari ini, yang hari kemarin masuk," ujar Feni.
"Artinya dilaporkan ya?" tanya pengacara Rizieq.
"Dilaporkan," jawab Feni.
"Ke Dinkes?".
"Ke Kementerian Kesehatan," jawab Feni kembali.
Feni menjelaskan, pasien Covid-19 yang tidak berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat, hanya dilaporkan ke Kementerian Kesehatan saja.
"Apakah, tadi saudara saksi menjelaskan, untuk warga yang bukan dari Bogor itu tidak dilaporkan atau gimana?" tanya kuasa hukum Rizieq.
"Iya, tidak dilaporkan ke web Dinas Kesehatan Kota Bogor. Tapi untuk web Kementerian Kesehatan, secara Nasional, Provinsi itu dilaporkan," jawab Feni.
Feni juga mengungkapkan, untuk hasil rekam medis pasien tidak semuanya dapat mengetahui bahkan Direktur Utama (Dirut) sekalipun.
"Berkas rekam medis itu yang boleh mengakses Dokter BPJP, PPA (Profesional Pemberi Asuhan) peduli dari dokter, perawat, tenaga kesehatan, rekam medis yang sudah disumpah," ungkap Feni.
"Direktur tidak boleh membuka atau mengakses rekam medis," sambungnya.
"Rekam medis itu hanya Dokter BPJP dokter ahli yang merawat ya maksudnya?" tanya pengacara Rizieq.
"Betul, PPA, perawat, tenaga kesehatan yang sudah disumpah termasuk rekam medis," jelas Feni.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menyampaikan berdasarkan hasil rekam medis Rizieq Syihab terkonfirmasi positif Covid-19 dan diabetes mellitus.
Hal itu disampaikan Sri ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara hasil tes swab Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (14/3).
"Saya diperlihatkan rekam medis saat dilakukan pemeriksaan tanggal 25 dari rekam medis tersebut, sudah confirm positif Covid-19. Artinya pasien terkonfirmasi Covid-19 dan diabetes mellitus," kata Sri saat sidang.
Untuk itu, lanjutnya, Rizieq Syihab harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan tes swab PCR.
"Sesuai pedoman penanganan Covid-19 revisi dari Kementerian Kesehatan dari acuan dalam penanganan Covid di Indonesia definisi operasionalnya dikatakan ketika terkonfirmasi Covid-19 lalu itu dibuktikan dengan hasil swab PCR," tambahnya.
Oleh karena itu, ia menilai seharusnya kepala Rumah Sakit UMMI maupun direktur segera melaporkan ke Dinas Kesehatan terkait status Rizieq Syihab, karena hal itu wajib.
"Wajib dilaporkan melalui Kementerian Kesehatan melalui RS Online dan kepada dinas kesehatan," kata Sri.
"Wajib, meskipun belum ada hasil PCR swabnya?" tanya jaksa.
"Karena diagnosanya, adalah confirm Covid-19 yang artinya itu terkonfirmasi positif Covid-19," timpal Sri.
Senada dengan kesaksian dari Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang menyampaikan kalau hasil rekam medis tes swab antigen terkonfirmasi positif Covid-19.
"Soalnya indikasi Covid-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada habib tadi, bahwa dia di Rumkit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covidnya juga ada yaa artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi," ujar Bima.
Dalam kasus swab test RS Ummi, Rizieq Syihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Akan Hadirkan Saksi Ahli dari RS Ummi
Jelang Sidang Tuntutan, Kubu Rizieq Bakal Hadirkan Tiga Saksi Ahli Kasus Kerumunan
Andai Tahu Ada Kewajiban Karantina, Rizieq Tak Akan Gelar Pernikahan dan Maulid Nabi
Rizieq Syihab Ngaku Kena Hack: Nama Saya Hilang dari Manifes Penerbangan ke Indonesia
Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq, Refly Justru Singgung Pembubaran FPI
Penuhi Permintaan Rizieq, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Kerumunan