Di Persidangan, Saksi Akui Pengadaan Tanah Munjul Dilakukan Secara Mendadak
Dilihat dari sejumlah rangkaian proses pengadaan tanah, diakui saksi Aldi, ada belum ada berkas kajian terkait tanah yang rencananya digunakan untuk pengadaan hunian down payment (DP) Rp0 itu.
Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana, mengakui proses proyek pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dilakukan terlalu mendadak. Menurutnya, jika melihat rangkaian pembelian sampai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) memang berlangsung cepat.
"Ya betul (secara mendadak)," kata Aldi saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis(8/12).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa SYL membantah tuduhan korupsi dengan alasan tinggal di rumah BTN yang sering banjir? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
Dilihat dari sejumlah rangkaian proses pengadaan tanah, diakuinya ada belum ada berkas kajian terkait tanah yang rencananya digunakan untuk pengadaan hunian down payment (DP) Rp0 itu.
"Saya belum pernah lihat ada dokumen kajian atau analisa mengenai tanah tersebut (juga Konsultan Jasa Penilai Publik)," ujar Aldi.
Temuan itu pula yang membuatnya menilai proses pengadaan tanah ini dilakukan tergesa-gesa. Padahal, katanya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk pengadaan tanah berupa diagram atau flow chart.
"Seingat saya ada," ucap Aldi.
Pada persidangan itu, Aldi juga mengakui sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tanah di Munjul dibuat secara tanggal mundur atau backdate. Namun, dia tak mengetahui lebih detail soal alasan dibuat backdate.
Dalam sidang kali ini, Aldi diperiksa bersama dua saksi lain yaitu mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Ketiganya menjadi saksi untuk lima terdakwa yaitu; Yoory Corneles Pinontoan mantan Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; serta PT Adonara Propertindo.
Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.
Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.
Baca juga:
Sidang Korupsi Tanah Munjul, Kongregasi Suster Ngaku Jual Tanah Rp2,5 Juta Per Meter
Saksi Mengaku Tak Tahu Tanah Munjul Dibeli untuk Proyek Rumah DP Nol Rupiah
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 6 Anggota DPRD DKI dalam Korupsi Tanah Munjul
Selain di Munjul, KPK Duga Pengadaan Tanah Lainnya di Jakarta Bermasalah
KPK Dakwa Korporasi PT Adonara Korupsi Tanah Hunian DP 0 Rupiah di Munjul
Saksi Eks Kepala BP BUMD Ungkap Arahan Gubernur Anies Soal Program Hunian DP 0 Rupiah