Di sidang, Mendes tegaskan suap auditor BPK tanpa sepengetahuan dirinya
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putra Sandjojo menegaskan pemberian suap yang dilakukan anak buahnya terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa sepengetahuannya.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putra Sandjojo menegaskan pemberian suap yang dilakukan anak buahnya terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa sepengetahuannya. Hal ini diutarakannya saat sidang kasus suap terkait opini wajar tanpa pengecualian terhadap kementerian Desa PDTT digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta pusat.
"(Pemberian suap) tanpa sepengetahuan saya," kata Eko, Rabu (20/9).
Selama menjabat sebagai menteri, Eko mengaku orang yang cukup keras terhadap perbuatan tindak pidana korupsi. Dia mencontohkan adanya pemecatan terhadap 800 orang eselon karena terindikasi tindakan rasuah.
Rotasi terhadap beberapa eselon, dikatakan Eko, juga dilakukan sebagai antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, dia enggan mengaitkan kasus ini dengan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu. Seperti adanya dugaan peran Sekjen Kemendes Anwar Sanusi dalam kasus ini.
Dia juga enggan mengomentari kelalaiannya terhadap dua anak buahnya yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Sekjen hasil assesment bagus, perform ya bagus kita harus dukung pemberantasan korupsi tapi kita jangan kriminaslisasi orang. Itu penting," tukasnya.
Diketahui, muncul beberapa fakta selama persidangan. Salah satunya komunikasi Sekjen Anwar terhadap Sugito, mantan Irjen sekaligus terdakwa dari kasus ini.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa; yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Irjen dan eselon II, dan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli selaku auditor utama BPK dan Kasub auditor BPK.
Sugito dan Jarot didakwa menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Jo Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. makna tersebut. Dia menduga, Anwar telah mengetahui hasil tersebut setelah adanya pertemuan dengan salah satu tim anggota auditor BPK.