Di Sidang, Saksi Cerita Kaos Brigadir J Warna Merah Ternyata Berlumuran Darah
Foto ditampilkan di persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Di antara belasan saksi, empat di antaranya adalah bekas anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto baju putih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berubah menjadi merah karena darah seusai dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto baju putih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berubah menjadi merah karena darah seusai dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Foto ditampilkan di persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Di antara belasan saksi, empat di antaranya adalah bekas anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.
Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7) silam. Di hari eksekusi, Brigadir J tampak mengenakan kaos putih lengan pendek, ukuran L, warna putih merek ZARA ukuran L.
Saksi dan juga terdakwa, Arif Rachman Arifin, mengaku sempat melihat jenazah Brigadir J di ruang autopsi RS Polri. Saat itu, katanya, Brigadir J mengenakan kaos merah.
"Saya anggap itu sesuai dengan kronologis yang disampaikan dalam penjelasan Kapolres Selatan di TV lalu tiba-tiba saudara Chuck menyampaikan bahwa 'ini kok Yosua masih idup'. 'yang mana yosua? Itu yang kaos putih'. Setahu saya kaosnya warna merah, iya saya lihat di ruang otopsi itu kaosnya warna merah," kata Arif saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Jadi saudara lihat Yosua waktu di ruang autopsi?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, sudah di lepas dan sudah bersih, jadi ketika masuk jenazah udah bersih," kata Atif.
"Jadi sudah bersih jenazah pas kau masuk?" tanya Hakim.
"Belum, maksudnya baru dilepas bajunya semua," ujar Arif.
Kemudian, majelis hakim mengkonfirmasi terkait dengan keterangan soal baju warna merah yang disebutkan oleh Arif ketika melihat Jasad Brigadir J di ruang autopsi.
"Saudara katakan tadi bajunya warna merah? Kapan saudara kenali Yosua pake baju warna merah?" tanya hakim.
"Saya lihat di tumpukan seperti, tumpukan baju di sebelah jenazah. Ada celana jeans warna biru, dan kaos merah,” ujar Arif.
"Ada kaos warna merah ya? Bukan dipakai?" tanya kembali hakim.
"Iya, bukan (dipake)," kata Arif.
"Oke, saudara katakan itu bajunya warna merah? Yang saudara liat bersama Chuck melihat di rumah Kasat Reskrim, itu video dari mana, CCTV darimana?"
"Kalau dilihat dari gambarnya, itu CCTV dari jalan menuju ke jalan depan TKP," kata Arif.
Karena keterangan tersebut, lantas majelis hakim memerintahkan JPU agar memperlihatkan foto barang bukti berupa baju putih Brigadir J sampai berubah warrna karena berlumuran darah.
"Atau warna merah ini yang saudara maksud?" tanya hakim.
"Siap seperti ini, tapi dari jauh. Jadi kurang lebih dari ini meja depan autopsi dan juga meja sebelahnya lagi pas seperti ini," kata Arif.
Perlu diketahui, dalam dakwaan dijelaskan pada baju putih itu terdapat tiga lubang bulat dengan berbagai ukuran. Di antaranya di dada sebelah kanan, pada bahu sisi kanan, dan lengan atas kanan.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna biru dongker, bermerek "UNIQLO JEANS" ukuran 33. Kondisinya juga berlumuran darah di bagian paha kanan.
Pada bagian pinggang terpasang satu buah ikat pinggang berbahan kain berwarna hitam. Serta, satu helai celana dalam berbahan katun, berwarna hitam, bermerek UNIQLO berukuran L.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)