Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPK
Majelis hakim hanya menghukum Nur Alam dengan 12 tahun penjara. Sementara sebelumnya, JPU menuntut Nur Alam 18 tahun penjara. Dalam vonisnya, majelis hakim hanya menetapkan kerugian negara terkait perbuatan Nur Alam Rp 1,5 triliun
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam, sudah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dulu vonis tersebut.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Putusan itu kan kami pelajari dulu, baik jumlah putusannya yang lebih kecil (12 tahun penjara), kerugian negara, pembukaan blokir, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Tak hanya itu, dalam vonisnya, majelis hakim hanya menetapkan kerugian negara terkait perbuatan Nur Alam Rp 1,5 triliun. Oleh karena itu, KPK akan memperjuangkan hukuman semaksimal mungkin untuk Nur Alam.
"Karena fakta-fakta kami pandang cukup banyak dan pemberantasan korupsi juga perlu memperhatikan aspek lain seperti lingkungan hidup dan lain-lain," jelas Febri.
Sebelumnya, Hakim menyatakan, Nur Alam secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana terhadap Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 1 tahun.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujarnya.
Ia divonis telah melanggar Pasal 3 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi atau Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus izin usaha tambang, Gubernur Sultra nonaktif divonis 12 tahun bui
Hakim perintahkan KPK buka blokir rekening dan sertifikat tanah milik Nur Alam
Bacakan nota pembelaan, Nur Alam mengaku tak makan satu sen pun uang negara
Tuntut 18 tahun bui, KPK sebut korupsi Nur Alam berdampak pada lingkungan
Reaksi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif saat dituntut 18 tahun bui
Alasan JPU menuntut 18 tahun karena Nur Alam tak akui perbuatannya & berkelit
Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam gunakan 3 KTP untuk buka polis asuransi