Diajak bekerja di Indonesia, WN China disuruh edarkan 12 kg sabu
"Barang ini impor, asalnya sedang telusuri," kata Kepala BNN Budi Waseso.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengedaran 12 kg sabu impor. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap empat pelaku yakni, LY (35), LC (32), TS (61), dan A (32) di depan Rumah Sakit jalan Pluit Raya No 2 RT 21 RW 08 pada Sabtu (23/4).
"Tersangka LY dan LC berkewarganegaraan China. Sementara TS dan A berkewarganegaraan Indonesia. Mereka diamankan petugas saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 12 kg. Barang ini impor, asalnya sedang telusuri," kata Kepala BNN Budi Waseso, kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/5).
Berdasarkan keterangan tersangka LC tersebut, barang bukti sabu yang telah diamankan oleh petugas adalah milik temannya yang bernama Mr KO.
"Tersangka LC ini diminta oleh temannya tersebut (KO) untuk datang ke Indonesia dengan diimingi pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800.000/hari. LC terima tawaran itu kemudian mengajak LY juga untuk datang ke Indonesia, karena LY sudah pernah 3 kali datang ke Indonesia sebelumnya," kata dia.
Ia menjelaskan LC dan LY tersebut akhirnya tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (20/4) sekitar pukul 21.30 Wib. Keduanya dijemput oleh seorang laki-laki yang tak dikenal, kemudian dibawa ke sebuah hotel di daerah Pluit Jakarta Utara.
"LC tersebut diminta oleh Mr KO untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap," ucapnya.
Kemudian, lanjut Budi, tersangka TS menelepon tersangka LC sekitar pukul 11.30 Wib, Sabtu (23/4). Adapun tujuannya untuk membuat perjanjian serah terima barang.
"Kemudian LC bersama LY bertemu dengan TS yang ditemani oleh anaknya berinisial A dengan sebuah mobil. Saat tersangka memasukkan sebuah tas yang berisi 12 bungkus plastik berisi sabu. Sehingga saat itu juga petugas melakukan penangkapan kepada keempat tersangka tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa tersangka TS dijanjikan akan diberikan Rp 100 juta, dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh teman yang menyuruhnya.
"Kemudian setelah para tersangka tersebut kami tangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka A. Ternyata tersangka A ini merupakan anak dari tersangka TS. Dari rumahnya itu kita menemukan 3,8 gram ganja, dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram," katanya.
Atas perbuatan keempat tersangka tersebut, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup.
"Dari penyitaan barang bukti sabu tersebut BNN telah meyelamatkan 61.535 jiwa pengguna narkotika di Indonesia. Kasus ini akan kami kembangkan terus," tutupnya.