Diancam bakal dilindas alat berat, warga Lorong Aru lapor polisi
"Total ada 146 kepala keluarga jadi korban. Mereka dipaksa meninggalkan lokasi," kata Nala.
Merasa keselamatannya terancam, ratusan warga Lorong Arang, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, mendatangi Mapolresta Palembang untuk melapor dan meminta perlindungan hukum, Senin (27/10).
Mereka tidak terima diintimidasi oleh pihak pemborong yang melakukan penimbunan dan penggusuran di area pembangunan gedung baru IAIN Raden Fatah, Palembang di lokasi.
Kuasa hukum warga, Nala Praya Akbar mengungkapkan intimidasi sudah terjadi sejak awal September 2014 lalu. Warga yang sudah mendiami lokasi 20 tahun dan memiliki akte notaris kepemilikan hak tanah dipaksa meninggalkan rumahnya. Padahal ganti rugi lahan belum tuntas.
Warga semakin ketakutan lantaran pemborong kerap mengancam akan melindas warga dengan alat berat jika bertahan.
"Total ada 146 kepala keluarga jadi korban. Mereka dipaksa meninggalkan lokasi. Jika menolak akan dilindas dengan alat berat," ungkap Nala.
Dengan adanya laporan dan perlindungan hukum ini, pihaknya meminta polisi bertindak tegas jika pemborong menggunakan cara kekerasan terhadap ratusan warga yang mayoritas berprofesi sebagai buruh lepas itu.
"Kami minta polisi berbuat adil. Orang susah juga butuh perlindungan hukum," tegasnya.
Sementara Zainal (50), salah satu warga mengakui sudah mendiami lokasi itu selama 20 tahun. Dia dan warga lain juga mengantongi sertifikat hak tanah sebagai bukti kepemilikan sah. Namun, hingga saat ini, pemerintah tidak melakukan pendekatan dan musyawarah dengan warga.
"Pemborong mengusir kami dengan brutal. Kita ini manusia bukan binatang, sehingga perlakukanlah kami sebagaimana manusia," kata dia.
Dia menjelaskan, rencana penggusuran sudah ada sejak 1992-1996. Namun baru dilakukan pada September 2014. Sayangnya, tanpa ada pemberitahuan lagi. "Ganti rugi belum sama sekali diberikan. Kami tidak mau pindah karena tidak ada biaya," ujarnya.