Diancam Pakai Sajam, Ibu Rumah Tangga di Sulsel Diperkosa Tetangga
Saat itu, AR membawa celurit untuk digunakan mengancam korban jika melawan saat diperkosa.
Nasib malang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IN (27) menjadi korban pemerkosaan tetangganya AR (25). IN diperkosa AR saat suaminya pergi merantau ke Kalimantan.
Kepala Sub Direktorat IV Direskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Suprianto membenarkan terkait kejadian tersebut. Saat melakukan pemerkosaan, AR mengancam IN dengan senjata tajam jenis sabit.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Kejadian terjadi Kamis dini hari di Dusun Wattang Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Wajo. Saat kejadian suami korban merantau untuk bekerja di Kalimantan," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada merdeka.com, Jumat (4/6) malam.
Suprianto menjelaskan kronologi saat pelaku AR memasuki rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu, AR membawa celurit untuk digunakan mengancam korban jika melawan saat diperkosa.
"Korban diancam dengan sebilah sabit oleh pelaku. Bahkan sabit diarahkan ke leher korban," kata dia.
Saat itu, AR mengarahkan IN ke rumah bagian bawah dan memaksa korban untuk bersetubuh. Usai memerkosa IN, pelaku langsung meninggalkan korban dengan memberikan ancaman.
"Pelaku akan membunuh anak korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Belawa," ucapnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 285 Subs 289 KUHPindana tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.
Baca juga:
Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Ingin Nikahi Korban Pemerkosaan untuk Hindari Hukuman
Minum Obat Kuat saat Kencan Pertama, Pria di Aceh Utara Perkosa Kenalan
Kapolda NTT Perintahkan Sopir Pembunuh & Pemerkosa di Kupang Dikenakan Pasal Berlapis
Perkosa Anak Tetangga, Pria Renta di Lumajang Dihakimi Massa
Dua Pemuda Luwu Timur Perkosa Pelajar Bergiliran usai Konsumsi Sabu