Dianggap provokator, beberapa napi LP Pekanbaru dipindahkan
Dewa berharap, dengan dilakukan pemindahan akan ada sedikit perubahan suasana di dalam Rutan yang sering terjadi kerusuhan berujung kaburnya ratusan tahanan tersebut pada Mei 2017 silam.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Polda Riau memindahkan 58 orang tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru ke sejumlah lapas, dan rutan. Pemindahan ini dilakukan sejak Sabtu (15/7) malam dan sempat terjadi mendapatkan perlawanan karena kedatangan polisi tidak disukai mereka.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Riau, Dewa Putu Gede mengatakan, karena dilakukan pada malam hari, dan dengan ratusan personel Kanwil Kumham Riau, Kepolisian, dan TNI, warga binaan kaget dan menduga terjadi razia besar-besaran.
"Para napi merasa terusik, karena pemindahan dilakukan saat istirahat. Kami lakukan jam setengah 11 malam. Mungkin pikiran mereka ini bukan pemindahan. Mereka berpikir ada penggeledahan, maka terjadi perlawanan," ujar Dewa, Minggu (16/7).
Menurut Dewa, pemindahan itu dilakukan bukan tanpa alasan. Jumlah tahanan di Rutan Sialang Bungkuk tersebut sudah over kapasitas. Di antara para tahanan juga dipindahkan lantaran ada tahanan yang diduga sebagai provokator dan rentan menjadi pemicu persoalan di dalam Rutan.
Dewa berharap, dengan dilakukan pemindahan akan ada sedikit perubahan suasana di dalam Rutan yang sering terjadi kerusuhan berujung kaburnya ratusan tahanan tersebut pada Mei 2017 silam.
"Beberapa orang dipindahkan karena kita anggap memancing dan berpotensi mengganggu Keamanan dan ketertiban di dalam rutan," jelas Dewa.
Menurut Dewa, napi dan tahanan yang dipindahkan tersebut disebar ke Lapas Bangkinang, dan Lapas Tembilahan serta Lapas Pasir Pengaraian.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Ham juga telah memindahkan 25 orang tahanan ke Lapas Dewasa di Pekanbaru. Dewa menginginkan fungsi Rutan kembali seperti sedia kala sebagai tempat tahanan yang sedang dalam proses hukum, belum divonis, dan sebagai tahanan bagi para tahanan yang menyisakan masa kurungan dua tahun.
"Pada prinsipnya Rutan sebagai tempat orang yang masih berproses di pengadilan. Maksimal hukum 2 tahun atau sisa hukuman 2 tahun yang kita pertahankan di Rutan," terang Dewa.
Dikatakan Dewa, selama melakukan proses pemindahan, Kanwilkumham Riau dibantu oleh Polda, Polresta Pekanbaru, dan TNI. Persiapan pemindahan ini telah dirancang sejak bulan Ramadhan lalu.
"Kami dibantu tim Karo Ops Polda, Kapolres, Dandim, Wakasat Brimob, dan Kapolsek. Sebenarnya persiapan sudah sejak puasa. Namun baru tadi malam kita laksanakan," kata Dewa.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, dalam upaya pemindahan tim gabungan menemukan sejumlah senjata tajam dan barang lainnya yang diduga digunakan napi untuk melakukan perlawanan.
"Saat kita lakukan pembersihan dan pengecekan ruangan setiap sel, ditemukan senjata tajam, berupa pisau, gunting, dan HP. Kita pindahkan napi yang tergolong selama ini menjadi provokator beberapa bulan lalu," terang Edy.
Pantauan merdeka.com di lokasi, situasi Rutan kembali normal dan tenang pasca pemindahan sejumlah tahanan tersebut hingga Minggu sore. Ratusan Brimob Polda Riau dan TNI masih melakukan pengamanan di sekitar Rutan Sialang Bungkuk.