Diawasi DPR dan BPK, KPK tegaskan bukan lembaga superbody
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik penilaian Pansus Hak Angket DPR yang menyebut KPK memposisikan diri sebagai lembaga superbody. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tindak tanduk KPK pun diawasi oleh DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik penilaian Pansus Hak Angket DPR yang menyebut KPK memosisikan diri sebagai lembaga superbody. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tindak tanduk KPK pun diawasi oleh DPR.
"Kami terbuka terhadap kritik, pengawasan juga dilakukan oleh DPR, dilakukan berlapis, pengawasan proses penyidikan," kata Febri saat konferensi pers di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Tidak hanya proses penyelidikan sampai proses penuntutan saja, menurut Febri keuangan di KPK pun turut diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di samping itu, menanggapi pernyataan Pansus hak angket mengenai adanya pelanggaran prosedur oleh KPK pada proses penggeledahan, Febri menegaskan KPK selalu buka pintu siap menghadapi segala upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak berkenan atas proses hukum yang dilakukan KPK. Yang jelas, tandas Febri, KPK tidak akan menggubris permasalahan hukum namun dibawa ke ranah politik.
"Kalau ada pihak merasa keberatan digeledah, disita, tentu terbuka ruang untuk upaya hukum, sepanjang proses hukum kami siap, jadi selesaikan proses hukum, jangan politik," tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat Pansus hak angket KPK terdapat empat indikasi pelanggaran prosedur oleh KPK. Secara garis besar, temuan itu meliputi tata kelola kelembagaan, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
Anggota Pansus hak angket KPK dari fraksi Golkar, Misbakhun mengatakan dari segi kelembagaan KPK sekarang cenderung menjadikan diri sebagai lembaga superbody, karena tidak bersedia dikritik dan diawasi. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya dianggap mengarah pada kebebasan dan seolah ingin lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara.
Menurutnya, sikap tersebut mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. "KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody. Serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya," kata Misbakhun.
"KPK lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan daripada politik pencegahan," sambungnya.
Baca juga:
Kepada Pansus, eks hakim PN Jakpus tuding KPK rekayasa kasusnya
Pansus angket minta BPK audit barang sitaan KPK di Rupbasan
Pansus angket beberkan 4 temuan indikasi pelanggaran kinerja KPK
KPK bantah pernah beri Rp 500 juta ke saksi kasus Akil Mochtar
Fahri Hamzah sebut penyadapan KPK ilegal tak punya dasar hukum
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).