Sempat Bantah, Polisi Cari Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Terkait Politik Uang
Dicari, Caleg DPRD DKI Wahyu Dewanto dari Gerindra Terkait Politik Uang. Argo menjelaskan, selebaran itu dibuat usai penyidik mendalami adanya laporan dari YH. Di mana laporan itu tercatat di nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, polisi menyebarkan selebaran berisikan penyidik tengah mencari anggota calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Wahyu Dewanto. Sebab, Wahyu dicari diduga terkait kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.
"Pengumuman ini betul (tengah mencari Wahyu)," kata Argo kepada merdeka.com, Selasa (16/7).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Argo menjelaskan, selebaran itu dibuat usai penyidik mendalami adanya laporan dari YH. Di mana laporan itu tercatat di nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.
Perkara ini pun sebelumnya ditangani Penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada JPU. Namun dalam perkara yang ditangani ini, Wahyu tidak memenuhi panggilan oleh penyidik, baik panggilan ke-1 dan panggilan ke-2. Penyidik juga sudah melakukan upaya pencarian ke rumah terlapor sesuai dengan alamat terlapor dan yang tertera di identitas (KTP) terlapor.
"Hingga akhirnya kita keluarkan selebaran tersebut," kata Argo.
Berikut isi selebaran tersebut :
PENGUMUMAN
Berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan
3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.
Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir H Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999.
Baca juga:
Polisi Bantah Keluarkan Selebaran Buru Caleg Gerindra Terlibat Politik Uang
Prabowo Akan Temui Pendukung yang Kecewa Pertemuannya dengan Jokowi
Gerindra Tegaskan Tetap Oposisi
Sekjen NasDem Ingatkan Bahaya Oligarki Kekuasaan Jika Gerindra Bergabung Pemerintah
M Taufik Soal Pertemuan Jokowi-Prabowo: Itu Semua untuk Kepentingan Bangsa
Gerindra: Perjuangan Kadang Tak Cocok dengan Perasaan