Diciduk curi kayu jati besar, Aris & Sartono ngeles buat bikin arang
Kayu-kayu tersebut dijual kepada seorang pembeli berinisial JAN yang masih buron.
Pelaku pencurian puluhan batang kayu jati di Malang, Jawa Timur, berdalih hanya mencari kayu bakar. Padahal batang-batang kayu yang diambil berdiameter antara 10 cm sampai 22 cm dengan panjang 80 Cm sampai 210 cm.
"Kayunya untuk bahan arang untuk dijual lagi, yang diambil hanya sisa akarnya," kata tersangka Aris Setiawan di Polsek Kalipare, Kabupaten Malang, Selasa (19/4).
Saat diamankan keempatnya mengaku baru sekali melakukan tindak pencurian. Mereka berlagak tidak tahu kalau kayu yang diambil milik kawasan perhutani.
"Saya tidak tahu, hanya untuk kayu bakar sendiri," tegas tersangka lain, Sarnoto (59).
Empat pelaku masing-masing Sugito (52), Sugeng Sutikno (45), Aris Setiawan (29) dan Sarnoto (59) diamankan Minggu (17/4), sekira pukul 13.00 WIB berikut barang bukti. Keempat tersangka diduga mencuri kayu jati dari kawasan hutan di Petak 66 dan Petak 68 Dusun Darungan, Desa Singkil, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kayu tersebut dikumpulkan di kampung terdekat menunggu diangkut. Kayu-kayu tersebut dijual kepada seorang pembeli berinisial JAN yang masih buron setelah berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 50 batang kayu jati panjang 80 cm sampai 210 cm, dengan diameter 10 cm sampai 22 cm, truk diesel nopol N 8954 UD dan gergaji mesin yang digunakan memotong kayu-kayu tersebut.
Kapolsek Kalipare AKP I Made Suardana, mengungkapkan tersangka diduga melakukan perbuatannya beberapa kali. Karena pihak pelapor mengaku beberapa kali kayu di wilayah perhutani raib.
"Kami melakukan upaya penangkapan dan butuh penyangongan hingga dua minggu, tersangka baru kemarin tertangkap," katanya.
Kayu yang dipotong, kata Made, adalah kayu yang sudah tua dan cocok untuk mebelair. Kayu itu bisa dijual untuk kusen, kursi dan daun pintu. Nilainya kayunya kalau diuangkan bisa mencapai sekitar Rp 15 Juta.
"Memang kayu-kayu itu sudah cukup tua, cukup untuk dipanen untuk mebelair," katanya.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 12a juncto Pasal 83 Undang-Undang Tahun 2013 tentang Illegal Logging dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.