Didakwa berikan keterangan palsu, Miryam langsung ajukan eksepsi
Didakwa berikan keterangan palsu, Miryam langsung ajukan eksepsi. Miryam langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP.
Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/7). Agenda perdana mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.
Miryam langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Apa latar belakang pendidikan Kiran, cucu Soekarno? Kiran, 18 tahun, baru lulus dari Sevenoaks School di Inggris.
"Saya keberatan yang mulia," kata Miryam seusai surat dakwaan dibacakan oleh jaksa KPK Kresno Anto Wibowo Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum KPK mendakwa politisi Hanura itu memberikan keterangan palsu. Dakwaan ini menyusul saat Miryam menjadi saksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Mantan anggota komisi V DPR itu menegaskan tiga penyidik KPK tidak profesional karena telah melakukan tekanan terhadap dirinya saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Hal ini bertentangan dengan keterangan tiga penyidik KPK dan rekaman video pemeriksaan yang menunjukan tidak ada tekanan terhadap terdakwa," tandas Kresno.
Miryam pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Miryam jalani sidang perdana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP
Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP
Dalami kasus e-KTP, KPK panggil dua mantan anggota DPR
Embat duit haram lantas minta keringanan
Jalani pemeriksaan kasus e-KTP Ade Komarudin kembali datangi KPK