Dua Pria Dewasa di Trenggalek Setubuhi Siswi SMK Setelah Dicekoki Miras, Pelaku Rekam Aksinya dan Viral
Dua pria dewasa di Trenggalek memperdaya seorang siswi SMK. Mereka bersama-sama mencabuli dan menyetubuhi remaja itu setelah mencekokinya dengan miras.
Dua pria dewasa di Trenggalek memperdaya seorang siswi SMK. Mereka bersama-sama mencabuli dan menyetubuhi remaja itu setelah mencekokinya dengan miras.
Dua Pria Dewasa di Trenggalek Setubuhi Siswi SMK Setelah Dicekoki Miras, Pelaku Rekam Aksinya dan Viral
Kedua pelaku sudah ditangkap Polres Trenggalek. Perbuatan keduanya terbongkar setelah video yang mereka rekam menyebar di media sosial. Orang tua korban pun melapor ke polisi.
Dua pelaku yang ditangkap yakni AN (30), warga Desa Nglebo Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, dan GSG (43), warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menyampaikan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak itu terjadi di kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Kedua tersangka memaksa siswi SMK (korban) melakukan threesome.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita dari saksi korban TW, yakni sepotong baju kaos lengan panjang warna hitam, sepotong celana panjang jins warna biru. Dari Pelaku AN disita sepotong kaus lengan panjang warna hijau bertuliskan "INSIGHT", sepotong celana pendek warna abu-abu. Sementara dari pelaku GSG disita sepotong kaus lengan panjang warna abu-abu kombinasi warna biru tua.
AKBP Gathut Bowo Supriyono didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Salim membeberkan kronologi kejadian ini. Kasus threesome tersebut berawal saat korban mengikuti program praktik kerja industri di bengkel tempat kerja salah satu pelaku di Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya pada pada Mei 2023 korban diajak ke kosan, tapi pemilik kos tidak mengizinkan. Kemudian kedua pelaku mengajak korban menyewa hotel di wilayah Kelurahan Kelutan Trenggalek. "Kedua pelaku membujuk untuk threesome d dalam kamar hotel, untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman keras. Saat melakukan aksi threesome. Pelaku juga merekam dengan video berdurasi 2 menit, video itu pun akhirnya beredar di media sosial. Hingga akhirnya kejadian ini diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke Polres," tutur Gathut.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Trenggalek. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Agus Salim mengatakan, AN dan GSG ditangkap terpisah.
"Kami bertindak cepat menangkap kedua pelaku. Selain dua tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial."
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Agus Salim , Senin (14/8).
Atas tindak keduanya pelaku terancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 293 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.