Didakwa Cabuli Keponakan, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Kamis (21/10).
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa saja jenis pelanggaran pemilu yang terjadi di Jawa Tengah? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,”
JPU berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan. "Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tuturnya.
Ia mengatakan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih. Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti, perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.
Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.
Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej itu digelar tertutup. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember.
Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan terdakwa. "Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," katanya seperti dilansir Antara.
Baca juga:
Dampingi Korban Asusila Kapolsek Parigi, P2TP2A Parimo Siapkan Psikolog
Pelaku Pencabulan Anak Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Tangsel Keliru
VIDEO: Perintah Khusus Kapolri di Kasus Kapolsek Parigi Diduga Tiduri Anak Tersangka
Ibu 3 Anak Dilapor Balik Mantan Suami, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi & Korban
Beli Gula di Warung Tetangga, ABG di Pamulang Disekap dan Dicabuli Pemilik Warung
Iming-Iming Rp5.000, Pemuda di Sibolga Cabuli Bocah Laki-Laki 14 Tahun