Didakwa Korupsi Proyek Jalan, 4 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Dituntut 8,5 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat dari lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan karena mereka didakwa telah melakukan pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat dari lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan karena mereka didakwa telah melakukan pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan.
Seorang terdakwa lainnya yang juga pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeuleu dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Kelima terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Umar Assegf, dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (4/6).
Empat terdakwa yang dituntut 8 tahun 6 bulan penjara yakni Dedi Alkana, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga; Iis Wahyudi, pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan; Bereueh, Kepala Bidang Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Ali Hasmi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
Sedangkan terdakwa yang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara yakni Afit Linon. Dia merupakan Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perkara tindak pidana korupsi ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Dahlan, didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain menuntut hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 hingga 6 bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Ali Hasmi, JPU menuntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. JPU menuntut terdakwa Bereuh Firdaus membayar uang pengganti Rp2,29 miliar. Jika tidak membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka hartaa bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipidana empat tahun tiga bulan penjara.
Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Dedi Alkana. JPU menuntut terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Jika tidak membayar atau harta bendanya tidak cukup, maka dua dipidana 4 tahun 3 bulan penjara.
JPU menyebutkan, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Simeulue pada 2017 mendapat anggaran Rp10,7 miliar bersumber dari APBK Simeulue. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp5,7 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar telah dikembalikan saat penyidikan.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Baca juga:
KPK Setor Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Harta Eks Menpora Imam Nahrawi
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Ditahan
8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap
Polisi Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kabupaten Bekasi
KPK Dalami Proses Awal Pengadaan Lahan untuk Rumah DP 0 Persen
Kasus Korupsi IUP Batu Bara di Jambi, Mantan Direktur Antam Ditahan Kejagung